Sidang Rizieq Shihab
Jaksa Sebut Kedatangan Rizieq Shihab Menimbulkan Kerumunan saat Menanggapi Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab perihal kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab perihal kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Jaksa menuturkan dakwaan yang dibuat berdasar fakta dan alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri hingga pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan dan pengadilan.
"Dakwaan itu adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa saat membacakan tanggapan, Selasa (30/3/2021).
Jaksa menilai eksepsi Rizieq yang menyebutkan kerumunan yang timbul saat kepulangannya ke Indonesia karena ulah Menko Polhukam Mahfud MD hanya mencari-cari alasan.
Baca juga: Live Streaming Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Kembali Dibuka, Berikut Linknya
Baca juga: Polisi Sita Senjata Tajam serta Atribut Habib Rizieq dari Rumah Terduga Teroris di Ciputat Timur
Baca juga: Ditemukan Atribut dan Buku Karya Habib Rizieq, Polisi Dalami Keterkaitan FPI dalam Aksi Terorisme
Baca juga: Buku FPI yang Ditemukan di Kediaman Terduga Teroris Diketahui Karya Habib Rizieq Shihab
"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput tidak ada relevansinya dengan kerumunan atas kedatangan terdakwa," ungkap jaksa.
JPU menyatakan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq merupakan kesalahan terdakwa. Sehingga sudah sewajarnya Rizieq menerima dakwaan yang telah dilayangkan.
"Seharusnya memahami dampak dari kerumunan tidak perlu mengkambinghitamkan Menko Polhukam atas kerumunan yang dimaksud," ujar jaksa.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyalahkan Mahfud Md perihal massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan November 2020 silam karena dianggap memberika izin.