Kasus Habib Rizieq
Live Streaming Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Kembali Dibuka, Berikut Linknya
Live Streaming Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kembali Dibuka, Berikut Linknya
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menyiarkan langsung sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang agendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Habib Rizieq Shihab digelar pada Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/2/2021).
"Sidang hari Selasa untuk nomor perkara 221, 222, 223, dan 226," kata Alex, Senin (29/3/2021).
Nomor perkara 221, yakni perkara Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Nomor perkara 222 untuk kasus yang sama tapi dengan terdakwa berbeda.
Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara 223 kasus tes swab Habib Rizieq di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Buku FPI yang Ditemukan di Kediaman Terduga Teroris Diketahui Karya Habib Rizieq Shihab
Adapun terdakwa perkara nomor 223 yakni dr. Andi Tatat yang membacakan keberatan atas dakwaan JPU atau ekspesi pada sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) lalu.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Sidang Rabu (31/3/2021) untuk perkara nomor 224 dan 225. Agendanya tetap sama, tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya," katanya.
Baca juga: Beda dengan Era Ahok, Revitalisasi Masjid Luar Batang dan Penataan Kampung Aquarium Masuk Musrenbang
Khusus perkara nomor 224 adalah kasus tes swab Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, di mana terdakwanya adalah Habib Muhammad Hanif Alatas dan nomor perkara 225 kasus sama dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Nantinya jalannya sidang akan disiarkan langsung lewat youtube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berikut linknya.
Hanya tidak dijelaskan apakah keputusan berlaku hingga agenda sidang selanjutnya, yakni putusan sela menerima atau menolak eksepsi terdakwa.
"Besok karena belum masuk pemeriksaan saksi layanan (live streaming) YouTube dibuka," kata Alex. (jhs)