Tak Usah Diproses Hukum, Politikus PDIP Minta BNN Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba

Arteria menyebut para bandar narkoba itu menargetkan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengusulkan BNN tak perlu menggunakan cara-cara hukum dalam menghadapi pengedar narkoba. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempertanyakan penanganan 72 jaringan pengedar narkoba internasional kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose.

Arteria pun secara tegas mengusulkan agar BNN tak perlu menggunakan cara-cara hukum dalam menghadapi pengedar narkoba tersebut.

Menurutnya, BNN menembak mati saja para bandar narkoba tersebut.

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 148 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Bernada Sentimen Pribadi

Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kepala BNN, Kamis (18/3/2021).

"Kalau bisa ya, saya pikir enggak usah pakai cara-cara hukum, ditembak mati aja Pak Petrus, Pak Petrus kan orangnya berani nih," kata Arteria.

Politikus PDIP ini pun meminta agar tembak mati para bandar narkoba itu menjadi prestasi BNN ke depannya.

Baca juga: 22 Teroris Asal Jawa Timur Diboyong ke Jakarta, Biasa Berlatih di Sekitar Gunung Bromo

Ia juga mengungkapkan alasan agar bandar narkoba ditembak mati.

Sebab, Arteria menyebut para bandar narkoba itu menargetkan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Menurut Arteria, para bandar mengincar anak-anak kecil menjadi pasar para bandar, saat mereka menginjak SMP dan SMA.

Baca juga: Dinilai Cacat Prosedur dan Substansi, AD/ART Partai Demokrat 2020 Jadi Kelemahan AHY, Rawan Digugat

Bahkan, ia menduga, anak-anak tersebut diproyeksi mengamankan jaringan pengedaran narkoba melalui profesi mereka saat dewasa.

"Syukur-syukur nanti katanya yang bersangkutan, anak SD, TK itu jadi polisi, membantu mengamankan."

"Jadi hakim, membantu mengamankan, jadi jaksa. Sampai begitu mikirnya mereka untuk bisa menginfiltrasi," beber Arteria.

Baca juga: Suharso Monoarfa Herd Immunity dari Covid-19 di Indonesia Tercapai pada Maret 2022

Sementara, Petrus mengungkapkan hambatan dalam memburu bandar besar narkoba yang berasal dari luar negeri.

Bandar besar narkoba itu, kata Golose, memerankan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

Golose mengatakan, BNN terganjal dengan aturan hukum negara lain, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak negara terkait.

Baca juga: Jika Sudah Boleh Dipakai, Pemerintah Optimis 1,1 Juta Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ludes Dalam 6 Hari

"Bandar besar rata-rata mereka dia melakukan itu dari luar negeri."

"Kita terbatas kepada yurisdiksi, kita tidak bisa langsung melakukan operasi," ungkap Golose di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Golose menyatakan BNN tak berdiam diri dengan kondisi yang ada.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 18 Maret 2021: Sudah 4.838.752 Orang Disuntik Dosis Pertama

Dirinya mengakui beberapa kali melakukan koordinasi dengan beberapa negara.

"Walaupun itu pernah kita lakukan, tetapi tetap ada di kita hubungan kerja sama luar negeri."

"Ada kerja sama kita juga point to point langsung dengan negara-negara yang ada," bebernya.

Meningkat Selama Pandemi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, peredaran narkotika di Tanah Air meningkat di tengah pandemi Covid-19.

Dia menduga meningkatnya peredaran diduga akibat work from home.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Partai Demokrat: Sepertinya Mau Buat Rumah Madu

"Perlu kami laporkan walaupun dalam pandemi Covid saat ini, meningkatnya peredaran narkotika dalam beberapa tahun terakhir ini."

"Di antaranya ditandai dengan meningkatnya jumlah barang bukti yang diperoleh dalam rangka upaya penegakan hukum."

"Kalau dilihat di sini, kita lihat bahwa kita walaupun situasi Covid sekarang ini, tetapi demand masih tinggi dari masyarakat."

Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istrinya Rp 50 Juta Tiap Bulan, Ditransfer Maupun Tunai

"Mungkin karena work from home banyak juga drug abuse from home," ujarnya.

Petrus menjelaskan, peningkatan peredaran terlihat juga dari meningkatnya barang bukti.

"Sebagai contoh, barang bukti sabu atau methamphetamine yang hanya diperoleh dalam tiga bulan terakhir ini Maret 2021, 808,67 kilogram."

Baca juga: Masuk Ranah Privat, Polri Pastikan Virtual Police Tak Pantau WhatsApp

"Atau 70,19 persen dibandingkan dengan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram," ucapnya.

Petrus mengatakan, penyitaan barang bukti ganja juga meningkat hingga Maret 2021, meningkat hingga 143 persen dibanding tahun lalu.

"Demikian juga barang bukti ganja sampai tahun 2021, sampai Bulan Maret 2021 sebanyak 3.462,75 kilogram."

"Atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kilogram, ini yang baru dilakukan oleh institusi kami," bebernya.

Tangkap Bandarnya, Rehab Penggunanya

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta jajarannya.

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni itu, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyampaikan berbagai hal terkait programnya untuk memberantas narkoba di Indonesia.

Ada pun satu di antara isu yang menjadi persoalan adalah peningkatan penyebaran dan penggunaan narkoba di masa pandemi.

Baca juga: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dikasih Kode Paus, Daun Artinya Uang, Si Kuning Bermakna Rolex

Hal ini berkaitan dengan makin banyaknya warga yang dirumahkan atau bekerja dari rumah, sehingga narkoba menjadi salah satu pelarian.

“Memang tantangan dalam menghadapi narkoba ini selalu ada, dan jangankan dalam masa pandemi, namun tidak pandemi saja, narkoba ini selalu ada."

"Jadi memang tergantung petugas saja dalam upaya pemberantasannya."

Baca juga: Bingung Jika Ternyata KLB Demokrat Sesuai Hukum, Yasonna Laoly: Bagaimanalah Aku Ambil Keputusannya?

"Meski begitu, saya meyakini BNN di bawah pemimpin barunya, Pak Petrus Golose, akan semakin galak dalam memberantas narkoba di Indonesia," cetus Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Sahroni juga meminta BNN lebih maksimal dalam mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.

Satu di antaranya, melalui pengetatan di perbatasan dan koordinasi dengan sesama institusi terkait, hingga masyarakat setempat.

Baca juga: Rizieq Shihab Ogah Disidang Online Meski Dipaksa Satu Truk Pasukan Bersenjata

"BNN juga perlu memastikan adanya tindakan preventif, jangan sampai narkobanya masuk ke Indonesia."

"Karenanya, karena Pak Petrus ini baru diamanahi sebagai Kepala BNN, mari kita lihat dalam enam bulan kemudian."

"Langkah-langkah yang akan beliau ambil dalam memberantas narkoba."

Baca juga: Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online

"Saya yakin beliau orang yang tepat untuk tugas ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta BNN lebih memperhatikan upaya rehabilitasi pada warga yang merupakan pecandu narkoba.

"Untuk Pak Petrus, soal narkoba ini simpel, tangkap bandarnya dan rehabilitasi penggunanya. Kami di Komisi III mendukung penuh," tegasnya.

Desak Revisi UU Narkotika

Komisi III DPR menilai saat Indonesia darurat bahaya narkoba.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Herman Herry, usai rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kamis (18/3/2021).

Bahkan, menurut Herman, saat ini bukan hanya darurat narkoba, tapi sudah narcoterorism.

Baca juga: IDI Minta Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian

"Nah, bagaimana dengan isu darurat narkoba?"

"Saya katakan bukan saja darurat narkoba, tapi sudah narcoterorism."

"Semua pihak harus bersama-sama mau membantu BNN," tutur Herman.

Baca juga: Badge Award Bakal Diberikan untuk Kasus yang Sulit Diungkap Polisi, Bukan Perkara Saling Lapor

Herman mengatakan, dalam rapat dengan Kepala BNN, dirinya mendorong Petrus Golose bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk membicarakan perihal negara dalam kondisi darurat narkoba.

Satu di antaranya yaitu meminta keseriusan pemerintah merevisi UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Selain infrastruktur juga terobosan revisi Undang-undang Narkotika."

Baca juga: Gatot Nurmantyo: Perbuatan Moeldoko Tidak Cerminkan Kualitas, Etika, Moral, dan Kehormatan Prajurit

"Hari ini sudah masuk long list, usulan pemerintah."

"Kepala BNN juga harus bicara dengan Presiden, untuk segera memerintahkan Menkumham menyurati DPR, guna melakukan sesegera mungkin revisi UU Narkotika," bebernya. (Fransiskus Adhiyuda/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved