Partai Politik
Dinilai Cacat Prosedur dan Substansi, AD/ART Partai Demokrat 2020 Jadi Kelemahan AHY, Rawan Digugat
Karyono menyoroti AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat SBY.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo berpendapat, jika terbukti benar perubahan dan penetapan AD/ART Parta Demokrat 2020 dibuat di luar mekanisme forum kongres, maka bisa dianggap catat prosedur dan substansi.
Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara Jhoni Allen Marbun sebelumnya menuding AHY memanipulasi mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Selain itu, salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan, AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres.
Baca juga: Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Partai Demokrat: Sepertinya Mau Buat Rumah Madu
“Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan, maka ya itu bisa catat prosedur dan catat subtansi."
"Maka itu rawan untuk digugat."
"Nah, itu kelemahan bagi kubu AHY, bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kumham ataupun pengadilan,” kata Karyono saat dikonformasi Tribunnews, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istrinya Rp 50 Juta Tiap Bulan, Ditransfer Maupun Tunai
Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Karena, dinilai bertentangan dengan UU 2/2011 tentang Partai Politik.
“Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu saja kan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat."
Baca juga: Masuk Ranah Privat, Polri Pastikan Virtual Police Tak Pantau WhatsApp
Sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar,” paparnya.
Karyono menyoroti AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat SBY.
Yakni, dalam hal Ketua Umum tidak menjalankan tugas kewajibannya dan/atau berhalangan tetap, Majelis Tinggi Partai mengangkat dan menetapkan salah satu Wakil Ketua Umum sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum.
Baca juga: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dikasih Kode Paus, Daun Artinya Uang, Si Kuning Bermakna Rolex
Sampai, Ketua Umum definitif terpilih dan ditetapkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa
Sedangkan, wakil ketua umum Partai dijabat oleh Putra SBY, Ibas Yudhoyono.
Dalam AD/ART itu dibuatkan skenario untuk menutup ruang bagi kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan AHY untuk melaksanakan KLB.
Baca juga: Bingung Jika Ternyata KLB Demokrat Sesuai Hukum, Yasonna Laoly: Bagaimanalah Aku Ambil Keputusannya?