Partai Politik
Dinilai Cacat Prosedur dan Substansi, AD/ART Partai Demokrat 2020 Jadi Kelemahan AHY, Rawan Digugat
Karyono menyoroti AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat SBY.
“Karena apa, untuk menyelenggarakan KLB kan harus mendapatkan persetujuan atau usulan dari Majelis Tinggi. Nah, sementera ketua Majelis Tingginya kan Pak SBY,” bebernya.
Lanjut Karyono, dalam AD/ART juga disebutkan pasal untuk melakukan KLB mensyaratkan ada usulan dari 2/3 DPD, dan 50 persen DPC.
Namun, dikunci harus berdasarkan persetujuan dari Majelis Tinggi, dengan begitu, kata Karyono semangat demokrasi di Partai Demokrat menjadi mati.
Baca juga: Rizieq Shihab Ogah Disidang Online Meski Dipaksa Satu Truk Pasukan Bersenjata
“Nah, itu kan terlihat sekali bahwa ada upaya secara sistematis untuk mengamankan AHY sebagai ketua Umum."
"Jadi ya mau demokratis tidak jadi demokratis, padahal kan yang memiliki suarakan DPD dan DPC,” jelas Karyono.
Selain itu, menurut Karyono, yang menjadi janggal adalah susunan Majelis Tinggi.
Baca juga: Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online
AHY selaku Ketua Umum Partai juga merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, disusul Andi Mallarangeng menjadi sekretaris majelis tinggi, dan beberapa orang lain yang dikenal sebagai loyalis SBY.
“Masa misalnya AHY sebagai ketua umum, masa dia juga sebagai Majelis Tinggi? Itu kan menjadi lucu."
"Jadi AD/ART tahun 2020 itu terkait dengan yang mengatur kewenangan Majelis tinggi, ya itu tidak demokratis, mematikan demokrasi di tubuh Demokrat,” bebernya.
Baca juga: IDI Minta Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian
Sebelumnya, Razman Arif Nasution, Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB, menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam UU 2/2011 tentang Parpol.
"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY, adalah melanggar ketentuan UU Parpol No 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23, dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
Baca juga: DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata
Forum tertinggi yang dimaksud adalah musyawarah nasional (munas), kongres, dan muktamar.
Termasuk, munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.
Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.
Baca juga: Jokowi Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Indef: Kalau Dibalas Ekspor Kita Dipersulit Gimana?