Kasus Rizieq Shihab
Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online
Padahal, Aziz menuturkan Rizieq Shihab sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau virtual.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan, pihak kejaksaan mendatangi Rutan Bareskrim Polri untuk kembali mengajukan panggilan sidang online pada Jumat (19/3/2021) besok.
Padahal, Aziz menuturkan Rizieq Shihab sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau virtual.
Rizieq Shihab menolak menandatangani surat panggilan sidang.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma
Kliennya dan terdakwa lain, siap hadir sidang offline atau hadir langsung secara fisik di pengadilan sesuai amanat UU.
"Rabu malam sekumpulan jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online IB-HRS dkk untuk Jumat."
"Dengan alasan belum ada penetapan hakim untuk sidang offline."
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara
"IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang, dan menyatakan tidak akan hadir sidang online."
"IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Aziz mengungkapkan, Rizieq Shihab akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online, kendati dijemput secara paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.
Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya
Rizieq Shihab meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh.
Ia mempersilakan persidangan dilanjutkan secara virtual hingga vonis, tanpa terdakwa.
"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka akan dilawan."
Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?
"Yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena hak terdakwa dilindungi UU."
"Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh."
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
sidang perdana Rizieq Shihab
sidang Rizieq Shihab
Aziz Yanuar
Penembak Enam Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Terharu karena Putusan Adil |
![]() |
---|
Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Yang Bunuh Genderuwo? |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tembak 6 Anggota FPI Dianggap Pembelaan Terpaksa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa |
![]() |
---|