Kasus Rizieq Shihab
Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online
Padahal, Aziz menuturkan Rizieq Shihab sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau virtual.
Bandingkan dengan Irjen Napoleon Bonaparte
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), meminta majelis hakim menghadirkan dirinya dalam proses persidangan.
Hal itu dia ungkapkan saat hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana, Selasa (16/3/2021).
"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?" Tanya majelis hakim kepada Rizieq.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur
Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang PN Jaktim," jawab Rizieq.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan Rizieq minta dihadirkan langsung di ruang sidang.
Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasannya, kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan
"Merupakan hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ucapnya.
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual?
Sedangkan, kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau menyangkut alasan Covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti."
Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?
"Penasihat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan."
"Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang."