Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Ogah Disidang Online Meski Dipaksa Satu Truk Pasukan Bersenjata
Rizieq Shihab, kata Aziz, tidak masalah jika jksa dan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab menegaskan akan menolak sidang online atau virtual, meskipun dipaksa oleh satu truk pasukan bersenjata sekalipun.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq Shihab hanya bersedia mengikuti persidangan langsung.
Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?
"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka akan dilawan."
"Yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena hak trdakwa dilindungi undang-undang," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Rizieq Shihab, kata Aziz, tidak masalah jika jaksa dan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
Baca juga: Wacana Penghargaan Badge Award kepada Netizen Tuai Pro dan Kontra, Polri: Masih Rencana
"Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," ucap Aziz.
Sejauh ini, Aziz menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah kembali mengirimkan surat sidang secara virtual kepada Rizieq di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (17/3/2021).
Aziz bilang, Rizieq Shihab juga telah menolak untuk menandatangani surat sidang virtual yang direncanakan pada Jumat (19/3/2021) besok.
Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua
"Panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jumat dengan alasan belum ada penetapan hakim untuk sidang offline."
"IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang, dan menyatakan tidak akan hadir sidang online."
"IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU," tegas Aziz.
Bandingkan dengan Irjen Napoleon Bonaparte
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), meminta majelis hakim menghadirkan dirinya dalam proses persidangan.
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
sidang perdana Rizieq Shihab
sidang Rizieq Shihab
Aziz Yanuar
Penembak Enam Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Terharu karena Putusan Adil |
![]() |
---|
Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Yang Bunuh Genderuwo? |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tembak 6 Anggota FPI Dianggap Pembelaan Terpaksa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa |
![]() |
---|