Partai Politik
Dinilai Cacat Prosedur dan Substansi, AD/ART Partai Demokrat 2020 Jadi Kelemahan AHY, Rawan Digugat
Karyono menyoroti AD/ART tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat SBY.
Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi pasal 5 UU Parpol.
"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.
Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini
"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," tutur Razman.
Razman juga menyinggung bunyi pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.
Di mana disebutkan ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun keluar.
Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi
"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," paparnya.
"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ucap Razman.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."
"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.
Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya