FPI Bubar

Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Ia menjelaskan, penyidik Polri masih terus mempelajari hasil analisis PPATK tentang pemblokiran rekening FPI.

Editor: Yaspen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Net
PPATK memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menemukan unsur tindak pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Sabtu (6/3/2021).

Ia menjelaskan, penyidik Polri masih terus mempelajari hasil analisis PPATK tentang pemblokiran rekening FPI.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Khususnya, ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalam rekening tersebut.

"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 92 rekening FPI yang diblokir PPATK, milik sejumlah pihak.

Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, rekening FPI tersebut diketahui atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah."

Baca juga: Polri Janji Tuntaskan Kasus Abu Janda, Masyarakat Diminta Tak Gaduh

"Dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Rusdi juga menerangkan 92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia.

Nantinya, analisis dari PPATK itu menjadi pertimbangan penyidik mendalami unsur pidana di balik rekening tersebut.

Baca juga: Mantan Kader Demokrat: Apa Salahnya Kalau Kami Ingin Antarkan Moeldoko Seperti SBY di 2004?

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia."

"Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri."

"Dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," jelasnya.

Baca juga: Politikus Demokrat kepada Moeldoko: Jangan Bohong! Pertemuan di Hotel Aston Rasuna, Bukan di Rumah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved