Kasus Rizieq Shihab
Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka
Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya masih membangun konstruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya 6 anggota FPI tersebut.
"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan."
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Mutasi Covid-19 B117 Tidak Lebih Fatal, tapi Penularannya Makin Cepat
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Tinggal 12, Jawa Tengah Mendominasi
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jakpus, Dua Nama Ini Juga Ikut Diseret
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, status terlapor tersebut ditetapkan setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Hal itu sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 14, Papua Tetap Paling Banyak
"Saat ini masih terus berproses," kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 pengawal Rizieq Shihab yang masih dalam kondisi hidup, dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.