FPI Bubar
Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
Ia menjelaskan, penyidik Polri masih terus mempelajari hasil analisis PPATK tentang pemblokiran rekening FPI.
Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.
Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran
FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.
"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.
Aziz membantah dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.
Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban
"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK.
Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya informasi tersebut.
Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS
Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.'
"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya, dan PPATK mensinyalir ada yang itu."
"Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM."
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Ternyata Pakai Database KPU, Menkes: Saya Kapok, Enggak Percaya Data Kemenkes
"Kalau orang-orang sumbang biasa kan enggak apa-apa."
"Namanya orang nyumbang enggak dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK.
Baca juga: Coba GeNose dan Negatif Covid-19, Luhut Minta Bahannya Diganti dengan yang Bisa Didaur Ulang
Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.
Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Sejoli Asyik Masyuk di Toilet Stadion PCB Pernah Digerebek, Pakai Seragam Meski Tak Ada Sekolah Buka
Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.
Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.
Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata
"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung."
"Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri."
"Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apa pun yang PPATK tangani," tutur Dian.
Baca juga: Selain Digunakan Kemenkes untuk Program Vaksinasi, Ini Instansi Lain yang Pakai Database KPU
Dian menerangkan, langkah PPATK sesuai kewenangan yang diatur UU 8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU), dan UU 9/2013 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT)
"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan."
"Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme, belum dapat disimpulkan," paparnya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2021: 145.328 Orang Sudah Disuntik
Sampai 25 Januari, menurut Dian, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi.
"Kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," tambahnya. (Igman Ibrahim)