Kasus Rizieq Shihab

Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata

Langkah hukum itu adalah respons atas laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ke Bareskrim Polri, dengan Rizieq Shihab sebagai salah satu terlapornya.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, membuka peluang mengajukan gugatan perdata.

Hal itu terkait polemik penggunaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat.

Langkah hukum itu adalah respons atas laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ke Bareskrim Polri, dengan Rizieq Shihab sebagai salah satu terlapornya.

Baca juga: Edhy Prabowo Memohon Diizinkan Tatap Muka Bertemu Keluarga, Begini Jawaban KPK

"Insyaallah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya."

"Termasuk (Rizieq Shihab) Iya tentunya."

"Dan bisa juga kita akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," kata Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab dan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah, kepada Tribunnews, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Bupati Sleman Diduga Kuat Sudah Terpapar Covid-19 Saat Divaksin, tapi Tanpa Gejala

Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas upaya atau langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.

"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.

PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab, atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Cara Testing Covid-19 di Indonesia Salah

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.

Pihak PTPN VIII telah lebih dahulu memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.

Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.

Baca juga: Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria di Riau Bacok Sesama Penghuni Indekos Hingga Tewas

"PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e, di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan.

Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tak Masuk Bursa Calon Kabareskrim, IPW: Bukan Tim Sukses Listyo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved