Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Edhy Prabowo Memohon Diizinkan Tatap Muka Bertemu Keluarga, Begini Jawaban KPK

KPK merespons permintaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak bisa menemui keluarganya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak bisa menemui keluarganya.

KPK menolak permintaan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur itu, untuk bertemu keluarga secara tatap muka.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut patut dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan komisi anti-korupsi.

Baca juga: DPR Serahkan Surat Persetujuan Listyo Sebagai Kapolri kepada Jokowi, Dilantik Sebelum 30 Januari

"Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Ali mengatakan, kunjungan tahanan diganti dengan video call selama pandemi Covid-19.

Pihaknya khawatir penyebaran virus Covid-19 di dalam rutan tinggi, bila ada pertemuan secara langsung.

Baca juga: 82 Persen Tempat Tidur Terpakai, RS Darurat Wisma Atlet Minta Tambahan Tenaga Kesehatan

"Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama."

"Baik itu para tahanan maupun penasihat hukum, petugas rutan, maupun pengawal tahanan," jelas Ali.

Ali menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi hak tahanan bertemu keluarga.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 22 Januari 2021: Pasien Positif Melonjak 13.632 Jadi 965.283 Orang

Semua pihak diminta memahami situasi saat ini.

"Kami tegaskan prinsipnya hak-hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutur Ali.

Sebelumnya, Edhy Prabowo meluapkan curahan hatinya usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Ususnya Luka, Maheer At-Thuwailibi Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Edhy mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring yang ditetapkan KPK, selama pandemi Covid-19.

Ia meminta agar kunjungan keluarga secara tatap muka diizinkan.

"Kalau boleh untuk menguatkan ya, boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19."

Baca juga: Haji Lulung Ajak Pemimpin Tobat Nasional, Katanya Bencana Akibat Ulah Manusia Berlaku Zalim

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved