Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Edhy Prabowo Memohon Diizinkan Tatap Muka Bertemu Keluarga, Begini Jawaban KPK
KPK merespons permintaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak bisa menemui keluarganya.
KPK memperpanjang masa penahanan Edhy Prabowo serta tiga tersangka lain, dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster alias benur.
Tiga tersangka lainnya adalah staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; serta Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.
Baca juga: Seperti Update Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Rutin Laporkan Progress Program Vaksinasi
Dengan demikian, keempat tersangka penerima suap dari eksportir benur inj bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 22 Februari 2020.
"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo)."
"SAF (Safri), SWD (Siswadi), dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari, berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat."
Baca juga: Hasil Sensus, Penduduk Indonesia Melonjak Jadi 270,2 Juta Jiwa, Jawa Barat Paling Padat
"Terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," terang Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Baca juga: Sudah Lebih dari 100 Ribu, Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan Ditargetkan Rampung Bulan Depan
Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Baca juga: Ini Dosis dan Rentang Waktu Penyuntikan Vaksin Covid-19 Berdasarkan Merek
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Baca juga: Tertinggi Sejak Maret 2020, Kasus Covid-19 di Jakarta Hari Ini Tembus 3.792