Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 52 sahabat Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mereka memohon Zaim dapat ditahan di luar tahanan.
"Kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan kepada Kabareskrim agar beliau melakukan penahanan di luar."
Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka
"Dan sekali lagi, beliau tidak akan melarikan diri. beliau juga akan bertanggung jawab apa yang beliau lakukan," kata perwakilan sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.
Apalagi, kata dia, Zaim dikenal sebagai seorang tokoh di sekitar kediamannya.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum
"Pak Zaim ini sebetulnya tidak akan melarikan diri."
"Pak Zaim ini kan dia profesional, dia seorang tokoh, dan dia tidak akan pernah melarikan diri dalam konteks kasus hukum yang sedang dihadapi itu," tutur Luthfi.
Zaim Saidi, menurut Luthfi, tidak bermaksud buruk saat mendirikan Pasar Muamalah Depok.
Baca juga: Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Jokowi: Gitu Aja Ramai
Dia bilang, pasar itu dibentuk karena keinginannya bertransaksi selayaknya zaman Nabi Muhammad SAW.
"Bagi Mas Zaim, dia menjalankan muamalah."
"Bagi dia menjalankan kegiatan ekonomi yang menurut keyakinan dia itu meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad."
Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB
"Dia tiru sebagai bagian dari keyakinan dia," paparnya.
Luthfi menjelaskan, transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah Depok sejatinya tidak ada bedanya dengan transaksi menggunakan bitcoin, voucher, ataupun kartu e-money.
Bedanya, pasar bentukan Zaim Saidi itu menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi.
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal