Polisi Virtual Tegur 148 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Bernada Sentimen Pribadi
Polri mengingatkan seluruh masyarakat, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, jumlah akun sosial media yang ditegur tim virtual police melalui direct message (DM), kembali bertambah.
Sebelumnya, Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021.
Kini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun sosial media.
Baca juga: Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Partai Demokrat: Sepertinya Mau Buat Rumah Madu
"148 akun sudah kami DM," kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, mayoritas akun sosial media (sosmed) yang terkena teguran petugas virtual police atau polisi dunia maya, karena mengunggah persoalan sentimen pribadi.
"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," ujar Rusdi.
Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istrinya Rp 50 Juta Tiap Bulan, Ditransfer Maupun Tunai
Polri mengingatkan seluruh masyarakat, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.
Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ucapnya.
Jangan Berdebat
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.
Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."
Baca juga: Lagi, Bareskrim Tolak Laporan yang Permasalahkan Kerumunan Jokowi di NTT
"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.