Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Phone Arena
Virtual police dipastikan turut mengawasi konten berpotensi melanggar UU ITE yang diunggah dari akun WhatsApp. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri membantah menyadap aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Bantahan tersebut menyusul adanya satu akun WA yang ditegur tim virtual police.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, virtual police tidak mencampuri ranah privasi terkait aktivitas masyarakat dalam aplikasi pesan WA.

Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Takkan Kehilangan Panggung Bila Pilkada Digelar 2024, Ini Alasannya

"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam, virtual police kan terang-terangan."

"Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan postingan yang sifatnya ujaran kebencian," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Baca juga: Tak Timbulkan Korban Jiwa Seperti Pemilu 2019, Pilkada 2020 Jadi Pelajaran untuk Gelar Pemilu 2024

Sebaliknya, petugas virtual police tidak memasuki ranah privasi dengan melihat isi pesan masyarakat.

Atas dasar itu, Ahmad mengharapkan masyarakat sadar untuk tidak mengunggah sesuatu yang dapat berpotensi melanggad UU ITE.

"Harapan kita dengan virtual police ini masyarakat semakin sadar."

Baca juga: Ini Makna Istilah Mutasi, Varian, dan Strain Covid-19

"Bisa jadi karena sebagian besar tidak tahu."

"Tentunya ini kan masyarakat ketika menerima teguran dia bilang ke teman-temannya."

"Dia bisa berbagi pengalaman untuk tidak menyebar kebencian dan tidak menyebar berita bohong," tuturnya.

Baca juga: Kesal Mau Laporkan Andi Mallarangeng Tak Diterima, Razman Arif Nasution Minta Penyidik Polda Dicopot

Sebelumnya, petugas virtual police alias polisi dunia maya menegur 89 akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Teguran itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.

Sejatinya, ada 125 akun media sosial yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.

Baca juga: Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun media sosial yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE, dan harus mendapatkan peringatan virtual police.

"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi."

"Artinya konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur."

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas

"Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Rinciannya, 89 akun media sosial yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim, dan 21 akun gagal terkirim.

"Saya jelaskan, gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang, langsung dihapus ya."

Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya

"Jadi belum sempat diperingati, kontennya hilang ya."

"Hit and run itu namanya, kirim hilang," jelasnya.

Ahmad juga menjelaskan, platform akun media sosial yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari Twitter, disusul Facebook, Instagram, YouTube, dan WhatsApp.

Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang

Virtual police dipastikan turut mengawasi konten berpotensi melanggar UU ITE yang diunggah dari akun WhatsApp.

Total, sudah ada 1 akun yang ditegur.

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak," ujar Ahmad.

Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Misalnya, ada suatu akun yang berasal dari grup WhatsApp yang diduga menggungah pesan melanggar UU ITE.

Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun WhatsApp lainnya yang men-screenshot pesan tersebut, dan melaporkan akun tersebut ke polisi.

Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?

Laporan itu kemudian dikaji apakah memenuhi dugaan pelanggaran UU ITE.

"Artinya misalnya, ini hanya misalnya ya, ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," terangnya.

Atas dasar itu, ia memastikan tidak ada platform yang aman bagi para pelanggar UU ITE untuk luput dari pantauan petugas virtual police.

Baca juga: Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, 7 di Antaranya Kader yang Dipecat

"Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun, apa pun bentuk platformnya."

"Sudahlah, jangan berpikir WhatsApp aman kita, jangan. Artinya kita sampaikan semua bisa kena," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved