Partai Politik

Kesal Mau Laporkan Andi Mallarangeng Tak Diterima, Razman Arif Nasution Minta Penyidik Polda Dicopot

Perdebatan seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya, menyangkut mantan Menpora tersebut.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Razman Arif Nasution, Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Razman Arif Nasution, Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, jengkel saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.

Hal itu lantaran laporan pihaknya terhadap politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng tak diterima kepolisian.

Sebab, untuk kasus UU ITE, kini penyidik disebut memiliki SOP baru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Laporkan Andi Mallarangeng, Moeldoko Diminta Hadir Langsung ke Polda Metro Jaya, Tak Boleh Diwakili

"Ingat UU ITE ada Pasal 27 nomor 11 tahun 2008, perubahan UU ITE Pasal 45 nomor 19 tahun 2016."

"Ini UU, yang disampaikan Kapolri itu imbauan."

"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU."

Baca juga: 8 Negara Tunda Suntikkan Vaksin AstraZeneca karena Kasus Pembekuan Darah, Indonesia Tetap akan Pakai

"Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah, barulah berlaku, apalagi SOP," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Dirinya pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Kompol Khaerudin. 

Perdebatan seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya, menyangkut mantan Menpora tersebut.

Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Komisi II: Pemerintah Tak Setuju, Enggak Mungkin Dong DPR Ngotot Terus

"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya."

"Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," ungkapnya.

Dirinya pun meminta agar penyidik tersebut dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat, AHY Dilaporkan Damrizal Cs ke Bareskrim

Dia mengeluh lagi karena pelayanan Polri yang dinilainya berbeda sejak era-era sebelumnya.

"Cabut dia. Begitu pelayanan? Itu mempermalukan. Debat sama saya. Dia penegak hukum, saya penegak hukum."

"Jadi yang kami laporkan adalah Saudara Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi (Partai Demokrat) telah patut diduga melakukan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Pak Moeldoko," paparnya.

Baca juga: Sempat Bertikai, Djan Faridz Kini Siap Bantu Suharso Monoarfa di PPP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved