Kasus Rizieq Shihab

TP3 Juga Pernah Datangi Komnas HAM, tapi Ketika Diminta Bukti Dijawab Cuma Punya Analisa

Anam mengatakan, Komnas HAM didatangi TP3, pada hari yang sama saat keluarga enam anggota FPI datang.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI juga pernah mendatangi pihaknya, sebelum menemui Presiden Jokowi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) pernah mendatangi pihaknya, sebelum menemui Presiden Jokowi, untuk mengatakan pembunuhan enam anggota FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Anam mengatakan, Komnas HAM didatangi TP3, pada hari yang sama saat keluarga enam anggota FPI datang.

Peristiwa tersebut, kata Anam, terjadi pada medio awal penyelidikan kasus kematian enam anggota FPI oleh Komnas HAM.

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Awalnya, kata Anam, pihaknya mengira TP3 datang bersama-sama keluarga korban.

Namun, kata dia, ternyata TP3 datang setelah keluarga korban selesai menyampaikan keterangan kepada Komnas HAM.

"Awalnya kami mengira datang bersama-sama pihak keluarga, ternyata datang setelah pihak keluarga."

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

"Jadi pihak keluarga korban kami terima, menyerahkan foto ke kami, kurang lebih satu jam baru mereka datang."

"Saya kira pertemuannya jadi satu, ternyata dua kelompok," ungkap Anam di Kantor Komnas HAM, Selasa (10/3/2021).

Dalam kesempatan itu, kata Anam, TP3 menyatakan penilaiannya kepada Komnas HAM, peristiwa tewasnya enam anggota FPI adalah pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Anam melanjutkan, saat itu pihaknya pun mendengarkan apa yang disampaikan oleh TP3.

Tapi ketika ditanya terkait bukti atau kesaksian yang bisa menunjang, kata Anam, mereka bilang tidak ada.

Mereka, kata Anam, mengatakan hanya memiliki analisa.

Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Terima kasih ada pandangan itu, tapi ketika kami tanya konsep dasar pandangannya dan buktinya apa, tidak bisa memberikan," beber Anam.

Terkait klaim TP3 punya bukti peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM berat, Anam mengatakan pihaknya cuma sekali bertemu langsung dengan TP3, meskipun beberapa kali berdebat di ruang media.

Dalam perdebatan di ruang media itu, kata Anam, salah satu anggota TP3 menyatakan bukti yang dimiliki adalah informasi langsung dari anggota FPI.

Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan

"Lah FPI-nya siapa? Saya bilang begitu. Kan kami juga meriksa, bahkan hari pertama kami memeriksa FPI duluan tanggal 7."

"Terus memeriksa teman-teman FPI yang memang ada di lapangan, dari sopir dan sebagainya di rombongn itu kami juga periksa."

"Bahkan kamj periksa tidak hanya di Petamburan, tapi di Megamendung," beber Anam.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan

Anam melanjutkan, Komnas HAM tidak hanya memiliki informasi dari FPI, melainkan juga dari masyarakat terkait kejadian.

Anam mengatakan Komnas HAM juga telah menemukan proyektil serta bukti lain.

"Kalau teman-teman TP3 punya bukti punya yang bisa menunjang pikirannya, ya monggo saja."

Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Tapi sepanjang yang kami dengar di perdebatan satu dua hari ini ya itu kejauhan nariknya," cetus Anam.

Sebelumnya, pemerintah meminta bukti kasus tewasnya 6 anggota FPI tergolong pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"

"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, tudingan tewasnya 6 anggota FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa hanya dilandasi keyakinan.

Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai

"Nah, kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu."

"Itu juga yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 anggota FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART

Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bila suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur. Artinya, dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.

"Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!

Kedua, sistematis, yakni adanya tahapan-tahapan serta perintah pembunuhan tersebut.

Ketiga, masif, menimbulkan korban yang meluas.

"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," tegasnya.

Baca juga: Mantan Sekjen MUI Sarankan Moeldoko Tiru Megawati, Bikin Partai Baru Lalu Bersaing di 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI, yang didampingi oleh Menkoplhukam saya, dan Mensesneg."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua."

"Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyidin."

"Dan yang tiga karena pakai masker kita enggak tahu, satu per satu, tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud MD usai pertemuan.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.

Pertama, kata Mahfud MD, mereka meminta penegakan hukum tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab, harus sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," ucap Mahfud MD.

Kedua, mereka menyampaikan apabila orang membunuh orang mukmin tanpa, hak maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."

"Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," papar Mahfud MD.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."

"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved