Virus Corona ja

Meski Kasus Aktif Covid-19 Menurun, Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71 persen, sedangkan per tanggal 7 Maret terisi sebanyak 66 persen.

Penulis: Joko Supriyanto |
YouTube Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga Senin 22 Maret 2021. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga Senin 22 Maret 2021.

Perpanjangan masa PPKM Mikro ini juga sesuai Kepgub 213/2021, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19, meskipun sudah mengalami penurunan.

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

Berdasarkan data Dinkes, jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus.

Dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret), dan positivity rate yang berkurang dari 18 persen pada Bulan Februari, menjadi 11.6 persen pada Bulan Maret.

"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama."

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

"Dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan di mana per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412, dengan persentase 94,5 persen," tutur Widyastuti, Senin (8/3/2021).

Sementara, per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426, dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen.

Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia, dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI bisa mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU.

Hal ini juga menjelaskan kinerja pemerintah dalam mengatur ketersediaan fasilitas kesehatan untuk menanggulangi kasus aktif, berjalan efektif, seiring upaya meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.

“Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021."

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

"Di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur," bebernya.

Sedangkan per 7 Maret 2021, jumlah yang terpakai hanya 4.922 tempat tidur, atau 60 persen dari jumlah yang ada, sehingga turun menjadi 6 persen.

Sementara, kapasitas ICU juga mengalami penurunan.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71 persen, sedangkan per tanggal 7 Maret terisi sebesar 755 atau sebesar 66 persen yang terpakai.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).

DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4

"Pengendalian ditekan di level terkecil, yaitu RT/RW atau pun desa/kelurahan," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.

Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa, yang dikoordinasi dengan satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.

Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga

"Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan."

"Yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan," jelas Airlangga.

Menko Perekonomian ini menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara

Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes, serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.

Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Pemerintah melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.

Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama memerintahkan karantina wilayah hingga RT/RW.

Namun, menurut dia, implementasi di lapangan atas perintah tersebut tidak berjalan.

"Itu kan merupakan perintah Presiden sudah lama, tapi di lapangan tidak jalan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai

Karantina wilayah hingga RT/RW, menurut Muhadjir, pernah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya saat dijabat oleh Tri Rismaharini alias Risma, yang kini menjabat Menteri Sosial.

Penerapan karantina wilayah pada skala RT/RW tersebut, menurut dia, berhasil meredam lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya.

"Sampai untuk tracking-testing-tracing (telusuri-uji-pilah) dibantu oleh BIN."

Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit

"Memang penyebaran Covid di Surabaya waktu itu bisa diredam," ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mengubah strategi penanganan Covid-19.

Salah satunya, dengan menerapkan karantina terbatas berskala mikro, yakni RT/RW.

Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas."

"Sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," tutur Muhadjir, Rabu (27/1/2021).

Instruksi tersebut merespons kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 juta kasus.

Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai

Muhadjir mengatakan, teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas.

Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.

"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri."

Baca juga: Indonesia Punya Alat Pendeteksi Covid-19 Melalui Sampel Bau Ketiak, Namanya I-nose

"Dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," paparnya.

Muhadjir mengatakan, teknis dari instruksi Presiden tersebut saat ini sedang dimatangkan.

Adapun nantinya, menurut dia, jajaran RT/RW dan komunitas akan diberdayakan sebagai informan bagi petugas epidemiologi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 12 Minggu Beruntun, Pekan Ini Jakarta Tambah 22.450 Pasien Baru

"Membantu proses karantina di tingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," jelas Muhadjir.

Apabila kemudian proses karantina dan isolasi mandiri di tingkat RT/RW tersebut tidak tertangani, maka menurut Muhadjir akan dirujuk ke pusat perawatan ringan dan pusat isolasi.

"Adapun yang sedang dan berat langsung dirujuk ke rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Indonesia Ciptakan Gelang Pemantau Pasien Covid-19, Kepatuhan Dimonitor Lewat Internet

Dengan kebijakan karantina pada tingkat RT/RW tersebut, maka menurut Muhadjir, hotel serta wisma untuk perawatan Covid-19 menjadi rencana kedua atau plan b, ketika di tingkatan kecil sudah tidak tertangani.

"Dan itu secara ekonomi bagus, membuat pelaku bisnis pada sektor perhotelan masih bisa sedikit bernafas."

"Pengelolaan suspek Covid pun jadi mudah, bisa langsung diangkut ke tempat tempat itu," ulasnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved