Bansos Covid19
Kabiro Umum Kemensos Ditunjuk Jadi PPK Bansos Covid-19, Padahal Bukan Lingkup Kerjanya
Pada 31 Maret itulah, Adi mengaku diminta datang ke rumah dinas eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) paket sembako untuk penanganan Covid-19, mengaku diminta membantu penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah dua pekan terpapar Covid-19.
Hal itu diungkapkan Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Jadi gini pak, pada 31 Maret 2020 itu saya sebelumnya berada di rumah dua minggu setelah dinyatakan positif Covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya
Pada 31 Maret itulah, Adi mengaku diminta datang ke rumah dinas eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Di situ ada Pak Sekjen, Pak Dirjen, staf khusus Menteri, dan Pak Menteri," ungkap Adi yang bersaksi untuk pembuktian dakwaan pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Adi menyebutkan, ia awalnya tidak tahu bakal ditunjuk sebagai PPK bansos sembako Covid-19, karena penyaluran bantuan bukanlah ruang lingkup tanggung jawab biro umum.
Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai
Namun, Juliari bersama Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menunjuk Adi sebagai pelaksana tugas (plt) setingkat direktur, agar bisa jadi PPK bansos sembako.
"Awalnya yang saya tahu saya hanya diminta untuk membantu penyaluran saja, sebagaimana permintaan Pak Menteri, enggak tahu saya bakal ditunjuk sebagai plt," jelasnya.
Adi juga menjelaskan, meskipun PPK belum ditunjuk, Kemensos sudah melakukan pembagian sembako.
Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART
"Sudah dibagikan pak sejak tahun lalu (2019)," tuturnya.
Ia juga membenarkan, rekanan untuk bansos tersebut juga ditunjuk oleh jajaran Kementerian Sosial.
Serahkan Rp 3 Miliar ke Hotma Sitompul
Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp 3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.
Uang tersebut berasal dari fee vendor bantuan sembako penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Adi, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko
Dalam kesaksiannya, Adi mengaku dimintai sejumlah uang oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), untuk mengumpulkan fee setiap Pak Menteri meminta dana," kata Adi.
Adi awalnya berbelit-belit ihwal apa saja permintaan kader PDIP itu.
Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham
Namun, akhirnya Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.
"Dana operasional apa saja?" Tanya jaksa.
"Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara," jawab Adi.
Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal
Kata Adi, ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tetapi tidak didampingi oleh pengacara.
"Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak, pak."
"Yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya, makanya Pak Menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelasnya.
Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup
Saat ditanya oleh jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.
"Pak Hotma Sitompul pak sebesar Rp 3 miliar," beber Adi.
Adi juga mengaku dirinya sendirilah yang menyerahkan uang tersebut.
Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024
"Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma," akunya.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Baca juga: Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Baca juga: Beredar Daftar 17 Calon Dubes yang Bakal Diuji DPR, Ada Nama Mantan Menkes Terawan Agus Putranto
Empat tersangka itu adalah l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Melapisi Masker Medis dengan Tipe Kain Direkomendasikan, tapi Jenis Ini Tak Boleh Dipakai Bareng
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.
Baca juga: Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.
Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. (Ilham Rian Pratama)