Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

MAKI menduga KPK menelantarkan kasus bansos ini, dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, terkait dugaan penelantaran kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

MAKI menduga KPK menelantarkan kasus bansos ini, dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan.

Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya

Serta, tak kunjung memanggil anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

“MAKI ajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Sejauh ini, kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan.

Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri

Minimnya penggeledahan yang dilakukan, kata Boyamin, menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selaku tersangka penerima suap.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK."

"Yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya, sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan."

Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut."

"Namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," beber Boyamin.

Dalam gugatan ini, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Ihsan Yunus.

Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold

Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Rakyan Ikram.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan, melalui Agustri Yogasmara, yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.

Tim penyidik sebenarnya telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR, Rabu (27/1/2021) lalu.

Baca juga: DAFTAR 25 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi, Perombakan Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved