Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

MAKI menduga KPK menelantarkan kasus bansos ini, dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, terkait dugaan penelantaran kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

"Dan perkara korupsi ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dkk," imbuhnya.

Maka dari itu, MAKI melaporkan dugaan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan via surel ke alamat pengaduan.dewas@kpk.go.id ini dikirim pada Rabu (10/2/2021) hari ini.

Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra Tak Terungkap, Kejaksaan Agung Serahkan kepada KPK

Boyamin menjelaskan, dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan MAKI dari pemberitaan media massa yang sangat sedikit mewartakan kegiatan penggeledahan dalam dua perkara itu.

Padahal menurutnya, Dewan Pengawas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut.

"Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut."

Polisi Tetap Proses Kasus Cuitan Evolusi, Meski Abu Janda dan Natalius Pigai Sudah Bertemu

"Namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya."

"Sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," tutur Boyamin.

Bersamaan pelaporan ini, Boyamin memohon kepada Dewas KPK agar segera memanggil tim penyidik kasus Juliari dan Edhy.

Natalius Pigai: Buzzer Banyak Dibenci, Pemimpin Tidak Boleh Memelihara

"Untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya."

"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran, mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pintanya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved