Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

MAKI menduga KPK menelantarkan kasus bansos ini, dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, terkait dugaan penelantaran kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

MAKI menduga KPK menelantarkan kasus bansos ini, dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan.

Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya

Serta, tak kunjung memanggil anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

“MAKI ajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Sejauh ini, kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan.

Baca juga: Marzuki Alie Siap Mubahalah Soal SBY Bilang Mega Kecolongan 2 Kali, Andi Arief Minta Menahan Diri

Minimnya penggeledahan yang dilakukan, kata Boyamin, menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selaku tersangka penerima suap.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK."

"Yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya, sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan."

Baca juga: Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut."

"Namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," beber Boyamin.

Dalam gugatan ini, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Ihsan Yunus.

Baca juga: PETA Surati Prabowo, Minta TNI Jangan Santap Hewan Hidup-hidup Saat Latihan Militer Cobra Gold

Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Rakyan Ikram.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan, melalui Agustri Yogasmara, yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.

Tim penyidik sebenarnya telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR, Rabu (27/1/2021) lalu.

Baca juga: DAFTAR 25 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi, Perombakan Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan, dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima Ihsan.

"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus."

"Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus."

Baca juga: Neta S Pane Nilai Mutasi Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bikin Geng Solo di Polri Makin Kuat

"Sehingga tampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos," tuturnya.

Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus, menghambat penanganan perkara.

Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

Baca juga: Ingat! Jangan Pakai Masker Kain Lebih dari Satu Bulan Meski Sering Dicuci, Ini Alasannya

Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

MAKI juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus ini, dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas, dan memeriksa Ihsan Yunus.

"Memerintahkan secara hukum termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Baca juga: Hindari Pakai Masker Berkatup! Bukannya Melindungi Malah Bisa Jadi Pintu Masuk Virus

"Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK, dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus."

"Melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," papar Boyamin.

Sebelumnya, MAKI menemukan dugaan penelantaran kasus yang menjerat dua bekas menteri, yakni eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: Beredar Daftar 17 Calon Dubes yang Bakal Diuji DPR, Ada Nama Mantan Menkes Terawan Agus Putranto

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, penelantaran terkait penggeledahan yang diduga tidak dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK."

"Dan hal ini diduga terjadi dalam penanganan perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos, dengan tersangka Juliari Batubara dkk," kata Boyamin melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Rabu (10/2/2021).

Tuntutan untuk Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi, Tergantung Dilihat dari Mana

"Dan perkara korupsi ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dkk," imbuhnya.

Maka dari itu, MAKI melaporkan dugaan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan via surel ke alamat pengaduan.dewas@kpk.go.id ini dikirim pada Rabu (10/2/2021) hari ini.

Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra Tak Terungkap, Kejaksaan Agung Serahkan kepada KPK

Boyamin menjelaskan, dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan MAKI dari pemberitaan media massa yang sangat sedikit mewartakan kegiatan penggeledahan dalam dua perkara itu.

Padahal menurutnya, Dewan Pengawas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut.

"Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut."

Polisi Tetap Proses Kasus Cuitan Evolusi, Meski Abu Janda dan Natalius Pigai Sudah Bertemu

"Namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya."

"Sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," tutur Boyamin.

Bersamaan pelaporan ini, Boyamin memohon kepada Dewas KPK agar segera memanggil tim penyidik kasus Juliari dan Edhy.

Natalius Pigai: Buzzer Banyak Dibenci, Pemimpin Tidak Boleh Memelihara

"Untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya."

"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran, mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pintanya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved