Buronan Kejaksaan Agung

Tuntutan untuk Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi, Tergantung Dilihat dari Mana

Majelis hakim memvonis Pinangki dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu rendah, dibandingkan vonis majelis hakim Tipikor Jakarta kepada Pinangki Sirna Malasari.

Majelis hakim memvonis Pinangki dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu berbeda jauh dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

"Itu kan persepsi (tuntutan JPU terlalu rendah)."

"Tergantung dilihat dari mana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.

Ali menerangkan, hukuman Pinangki yang jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU, tidak terlepas dari jalannya persidangan tersebut.

Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan

Sebab, kata dia, terdakwa kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah selama persidangan.

Hal itulah yang diduga menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

"Kan saya kemarin bilang itu risiko dia karena dia berubah-ubah."

Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi

"Ketika dia mau menjelang tuntutan ngaku kan gitu kan, tiba-tiba pembelaan enggak ngaku, sudah risiko dia," tuturnya.

Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Ignatius Eko Purwanto lebih dahulu menjelaskan pandangan majelis terhadap tuntutan JPU kepada Pinangki.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih

Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah, lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved