Buronan Kejaksaan Agung
Tuntutan untuk Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi, Tergantung Dilihat dari Mana
Majelis hakim memvonis Pinangki dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu rendah, dibandingkan vonis majelis hakim Tipikor Jakarta kepada Pinangki Sirna Malasari.
Majelis hakim memvonis Pinangki dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu berbeda jauh dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.
• Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar
"Itu kan persepsi (tuntutan JPU terlalu rendah)."
"Tergantung dilihat dari mana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Ali menerangkan, hukuman Pinangki yang jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU, tidak terlepas dari jalannya persidangan tersebut.
• Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan
Sebab, kata dia, terdakwa kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah selama persidangan.
Hal itulah yang diduga menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
"Kan saya kemarin bilang itu risiko dia karena dia berubah-ubah."
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
"Ketika dia mau menjelang tuntutan ngaku kan gitu kan, tiba-tiba pembelaan enggak ngaku, sudah risiko dia," tuturnya.
Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Ignatius Eko Purwanto lebih dahulu menjelaskan pandangan majelis terhadap tuntutan JPU kepada Pinangki.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih
Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah, lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana."
Pinangki Sirna Malasari
Kejaksaan Agung
Pinangki
Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara
Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA |
![]() |
---|
Napoleon Bonaparte Belum Dipindahkan ke Lapas Meski Kasasi Ditolak MA, Polri: Dia Cuma Dititipkan |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte Tunggu Hasil Sidang Etik |
![]() |
---|
Bareskrim Tak Kunjung Dapat Izin dari MA untuk Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang |
![]() |
---|
Buron Selama Belasan Tahun, Diduga Kuat Adelin Lis Melakukan Pemalsuan Paspor |
![]() |
---|