Buronan Kejaksaan Agung

Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra Tak Terungkap, Kejaksaan Agung Serahkan kepada KPK

Sejumlah terdakwa mengakui adanya king maker di balik kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pinangki akhirnya divonis 10 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Namun, persidangan belum bisa mengungkap sosok king maker di balik kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan, pengungkapan ihwal sosok king maker dalam kasus itu hanya bisa diungkap oleh jaksa Pinangki.

Bakal Genjot 3T Seperti di India, Menteri Kesehatan Minta Jokowi Tak Panik Jika Kasus Covid-19 Naik

"Kan tergantung sama dia, yang tahu kan dia, dia kan sampai di pengadilan tutup mulut kan?" kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Sosok king maker itu memang sempat disinggung dalam persidangan jaksa Pinangki.

Sejumlah terdakwa mengakui adanya king maker di balik kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut.

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: 845.407 Dosis Pertama, 221.453 Suntikan Kedua

Menurut Ali, dugaan adanya king maker itu sempat dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK.

Atas dasar itu, dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan king maker itu kepada lembaga anti-rasuah.

"Seinget saya oleh Boyamin dilaporkan ke KPK, biarlah yang tindak lanjuti sesuai laporan itu aja, enggak dilaporkan ke tempat kita," tuturnya.

UPDATE Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.700, 10.424 Sembuh, 213 Orang Wafat

Di sisi lain, kata dia, pihaknya mengaku juga bersedia jika diminta bantuan oleh KPK untuk ikut mengusut kasus tersebut.

Namun hingga kini, belum ada permintaan resmi dari lembaga pimpinan Komjen Firli Bahuri tersebut.

Ancam Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar sosok king maker, setelah jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara.

Sebab, menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sosok king maker berada di pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved