Ujaran Kebencian
Ditunjukkan Rekam Medik Lengkap, Komnas HAM Juga Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi
Anam mengatakan, pihaknya telah ditunjukkan dokumen rekam medis At Thuwailibi oleh kepolisian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengaku mendapatkan informasi lengkap dari kepolisian, terkait penyakit yang mengakibatkan tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Anam mengatakan, pihaknya telah ditunjukkan dokumen rekam medis At Thuwailibi oleh kepolisian.
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga telah ditunjukkan bukti berupa foto-foto interaksi antara Maaher dengan kepolisian, tim dokter, serta penasihat hukumnya.
Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Dengar Penjelasan Polisi Soal Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
"Komnas HAM mendapatkan keterangan lengkap," kata Anam ketika ditanya apakah pihaknya mengetahui secara spesifik penyakit yang diderita Maaher.
Namun demikian, kata Anam, atas nama hak asasi manusia, pihaknya tidak berhak untuk menyampaikan penyakit yang diderita Maaher.
Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Maaher At-Thuwailibi Meninggal karena Sakit, Ada Treatment Khusus Saat Dirawat
"Atas nama hak asasi manusia, informasi soal kondisi tubuh itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarganya, sehingga tidak bisa dibuka di publik."
"Tapi saya pastikan Komnas HAM mendapatkan informasi lengkap."
"Termasuk juga melihat langsung hasil lab dan sebagainya," tutur Anam.
Baca juga: PROFIL Komjen Agus Andrianto yang Ditunjuk Kapolri Jadi Kabareskrim, Kondang Saat Tangani Kasus Ahok
Anam menjelaskan, kasus meninggalnya Maaher di rutan Bareskrim Polri, tidak pernah diadukan kepada Komnas HAM.
Dalam hal ini, kata Anam, Komnas HAM aktif untuk mengambil tindakan.
Sebenarnya, kata dia, ada juga kasus serupa di saat yang hampir bersamaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim Baru
"Oleh karenanya kami menangani itu."
"Salah satunya berkirim surat meminta keterangan dan sebagainya."
"Kasus Herman juga didorong, pada akhirnya ada proses hukumnya, ada tersangka di internal kepolisian."