Duga KPK Telantarkan Kasus Bansos Covid-19, Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
MAKI menduga KPK menelantarkan kasus bansos ini, dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan.
Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan, dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima Ihsan.
"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus."
"Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus."
Baca juga: Neta S Pane Nilai Mutasi Pertama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bikin Geng Solo di Polri Makin Kuat
"Sehingga tampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos," tuturnya.
Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus, menghambat penanganan perkara.
Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.
Baca juga: Ingat! Jangan Pakai Masker Kain Lebih dari Satu Bulan Meski Sering Dicuci, Ini Alasannya
Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
MAKI juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus ini, dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas, dan memeriksa Ihsan Yunus.
"Memerintahkan secara hukum termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Baca juga: Hindari Pakai Masker Berkatup! Bukannya Melindungi Malah Bisa Jadi Pintu Masuk Virus
"Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK, dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus."
"Melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," papar Boyamin.
Sebelumnya, MAKI menemukan dugaan penelantaran kasus yang menjerat dua bekas menteri, yakni eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: Beredar Daftar 17 Calon Dubes yang Bakal Diuji DPR, Ada Nama Mantan Menkes Terawan Agus Putranto
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, penelantaran terkait penggeledahan yang diduga tidak dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK."
"Dan hal ini diduga terjadi dalam penanganan perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos, dengan tersangka Juliari Batubara dkk," kata Boyamin melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Rabu (10/2/2021).
• Tuntutan untuk Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi, Tergantung Dilihat dari Mana