Dirut Sebuah BUMN Ini Dilaporkan Sang Istri ke Polda Metro, karena KDRT saat Pergoki Suami Selingkuh
Pelaporan dilakukan Rina, setelah sebelumnya ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya, dan videonya sempat viral di media sosial.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Namun, AP dan Koptu SS masih kerap berhubungan intim dan dilakukan di ruang panel listrik.
Kopda AM rupanya sudah curiga dengan gerak-gerik istrinya.
Makanya ia mulai melakukan penyelidikannya sendiri setelah pulang dari Papua pada desember 2019.
Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS.
Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel.
AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS.
Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Turut serta melakukan zina”.
Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap.
Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.
PNS SELINGKUH
Sementara itu, sebelumnya skandal perselingkuhan pasangan PNS di Surabaya pun sudah mendapatkan putusan banding dari hakim.
Pasangan selingkuh PNS di Sumenep yang mengajukan banding adalah seorang laki-laki berusia 40 tahun yang bekerja sebagai PNS Dinas Pariwisata dan seorang wanita yang bekerja sebagai bidan dan merupakan ASN.
Kasus mereka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 September 2020. .
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pasangan selingkuh itu masing-masing hukuman 5 bulan penjara.
Baca juga: Ada Ada Saja Aldi Taher Bela Nissa Sabyan dalam Kasus Perselingkuhan dan Siap Menikahi Nissa
Namun, rupanya pasangan selingkuh itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hakim pun menjatuhkan putusan bandingnya pada 2 Februari 2021.
Dalam bagian menimbangnya, hakim pengadilan tinggi menyebut bahwa hakim tidak dapat mengetahui alasan banding lantaran penasihat hukum tidak mengajukan memori banding.
Oleh karena itu akhirnya hakim tetap berpegang pada pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama.
Sehingga pada akhirnya hakim justru menguatkan putusan pengadilan negeri surabaya.
Artinya kedua pasangan selingkuh itu tetap dinyatakan bersalah dan tetap wajib menjalani pidana penjara 5 bulan sesuai putusan hakim pengadilan negeri.
Dalam kasus skandal perselingkuhan PNS ini, diketahui bahwa keduanya berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada 22 Desember 2019.
Kemudian, mereka digerebek pada dini hari oleh polisi dan saksi lainnya.
Baca juga: Nissa Sabyan Bantah Selingkuh hingga Menikah Siri dengan Ayus Sabyan Didepan Orang Tua, Benarkah?
DAFTAR BERITA SELINGKUH POPULER DI WARTAKOTALIVE.COM
Ya, berita tentang kasus selingkuh juga kerap menjadi berita populer di wartakotalive.com.
Sekarang mari kita simak daftar kasus perselingkuhan yang pernah jadi berita populer di wartakotalive.com, baru-baru ini :
1. Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi
Seorang istri selingkuh dengan oknum polisi.
Bahkan mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang diparkir di sebuah mal.
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus selingkuh ini.
Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.
Baca juga: Ada Ada Saja Aldi Taher Bela Nissa Sabyan dalam Kasus Perselingkuhan dan Siap Menikahi Nissa
Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) .
Sedangkan wanitanya adalah seorang wanita berinisial EN (30 yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas.
Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak.
Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.
Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.
Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .
Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.
Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.
Baca juga: Nissa Sabyan Bantah Selingkuh hingga Menikah Siri dengan Ayus Sabyan Didepan Orang Tua, Benarkah?
Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.
Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.
Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.
Keduanya datang ke mal dengan menggunakan mobilnya masing-masing.
EN menunggu HS dengan makan dengan sebuah tempat makan di mal tersebut.
Setelah HS datang, mereka lalu kembali ke parkiran dan EN memindahkan mobilnya ke sebelah mobil HS.
Berikutnya EN masuk ke dalam mobil HS, lalu mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di basement mal.
Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.
Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.
Baca juga: Ayus Sabyan Mengaku Khilaf Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Sampaikan Permohonan Maaf Lewat Video
Bahkan suami EN tidak datang sendiri, tetapi bersama provos dari tempat HS bekerja.
Saat itu EN langsung mengaku ke suaminya bahwa ia pernah berhubungan intim HS di parkiran mal.
Selengkapnya soal bagaimana terbongkarnya dan putusan hakim dapat di KLIK DI SINI.
2. GURU PNS SELINGKUH
Berita perselingkuhan guru PNS ini sempat ramai dibaca.
Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.
Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.
Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).
Baca juga: Nyanyikan Ku Merana, Nada Destya: Single Kedua Tentang Korban Selingkuh Ini Harus Dangdut Banget
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.
Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.
Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.
Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.
Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.
Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.
"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.
Baca juga: Perselingkuhan Istri Muda Mantan Kades dengan Teman Anak Tirinya Berujung Penjara
Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.
Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara.
Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.
Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri.
Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.
Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone engan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020.
Berita selengkapnya KLIK DI SINI.
3. Istri Mantan Kades Selingkuh
Sebelumnya, sebuah kasus perselingkuhan di Jawa Timur yang dilakukan oleh istri muda mantan kades dengan teman anak tirinya berakhir dengan hukuman penjara.
Oleh karena itu ini merupakan peringatan bagi siapa saja yang nekad selingkuh.
Ya, kasus selingkuh bisa dibawah ke ranah hukum. Sehingga jangan sembarangan mengajak istri orang selingkuh atau para istri yang nekad selingkuh.
Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.
• Oknum Anggota Polres Bogor Selingkuh di Tasikmalaya, Tetap Ketahuan Sang Istri, Kini Menanti Hukuman
Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Istri muda mantan Kades berinisial ST (29) itu selingkuh dengan teman anak tirinya berinisial RHZ (30).
ST merupakan istri kedua mantan kades tersebut, sementara RHZ masih bujangan.
Selama pernikahannya dengan sang manta Kades, ST sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya tersebut.
Dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis.
Namun, ST mulai merasa tidak nyaman karena sang suami sering marah dengan membentak-bentak dirinya menyangkut masalah keuangan atau pekerjaan yang tidak beres.
ST juga mengaku bahwa sang suami sering memarahinya di hadapan para pekerjanya.
• Anies Baswedan Menepis Tudingan Angkat Tangan soal Penanganan Covid-19
Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, ST mengaku mulai menjalin hubungan dengan RHZ sekitar bulan September 2019.
Sebelumnya ST mengenal RHZ lantaran RHZ merupakan salah satu timses anak tiri ST yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Rupanya hubungan antara ST dan RHZ terus terjalin, bahkan ST memiliki panggilan khas yang romantis dengan RHZ.
Hubungan mereka bisa terjalin lantaran RHZ memberi perhatian kepada ST sampai akhirnya menjadi nyaman.
Pengakuan RHZ yang tertuang dalam surat putusan agak berbeda dengan ST.
RHZ mengaku bahwa dia mengenal ST saat menjadi timses anak tiri ST sekitar April 2019.
Tapi keakraban diantara mereka berdua baru terjalin setelah dirinya tak lagi menjadi timses.
• Anak Usia 14 Tahun Ditemukan di Gudang, Diduga Bakal Dijual untuk Prostitusi Online, 4 Orang Dibekuk
Menurut RHZ, justru ST yang memulai komunikasi sampai akhirnya akrab.
Berikutnya baru sekitar bulan Desember 2019, ST dan RHZ mulai berani melakukan hubungan intim.
Hubungan intim pertama dilakukan di rumah RHZ, lalu terjadi empat hubungan intim lainnya sampai akhirnya perselingkuhan tersebut terbongkar.
Simak selengkapnya soal penyebab terbongkar dan bagaimana putusan hakim dengan KLIK DI SINI. (bum)