Dirut Sebuah BUMN Ini Dilaporkan Sang Istri ke Polda Metro, karena KDRT saat Pergoki Suami Selingkuh
Pelaporan dilakukan Rina, setelah sebelumnya ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya, dan videonya sempat viral di media sosial.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Rina Lauwy Kosasih melaporkan suaminya ANSK yang menjabat Dirut salah satu BUMN, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.
Pelaporan dilakukan Rina, setelah sebelumnya ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya, dan videonya sempat viral di media sosial.
"Kedatangan saya ke Polda metro untuk melaporkan adanya ancaman psikis yang dilakukan suami saya. Saya laporkan dia dengan pasal KDRT," kata Rina usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.
Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana
Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI
Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?
Menurut Rina ancaman psikis diterimanya setelah ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya dan video itu beredar di media sosial.
Laporan polisi yang dilakukan Rina tercatat dalam LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ. Tertanggal 26 Februari 2021.
Dalam laporan itu, Rina melaporkan suaminya sesuai Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rina mengatakan ancaman psikis tersebut diterimanya dari sang suami, yang disampaikan melalui temannya.
Namun Rina enggan merinci ancaman seperti apa yang ia dapatkan.
"Ancamannya seperti apa nanti biar penyidik yang menjelaskan," kata Rina.
Dalam kesempatan itu, Rina membantah tuduhan suaminya yang menyatakan kalau ia menyuruh sekelompok orang berdemo di kantor suaminya di Cempaka Putih.
"Tuduhan itu sangat tak beralasan," katanya.
Rina mengakui jika video yang direkamnya saat memergoki suaminya bersama selingkuhannya, adalah benar.
Perekaman katanya dilakukan secara spontan.
Sebab saat itu kata Rina dirinya sedsnt melintas di SCBD dan melihat ada mobil suaminya.
Rina mengaku berinisiatif untuk mengikuti suaminya ke kafe di bilangan senopati.
"Saat itulah saya merekam suami saya tengah bersama dengan wanita lain," katanya.
Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar
Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA
Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember
Sebelumnya dalam video yang beredar, Rina marah kepada suaminya lantaran memergoki suaminya bersama wanita lain.
Saat itu Rina menyebut suaminya tidak tahu malu karena berani meninggalkan keluarganya.
"Lo nggak tau malu, ninggalin keluarga demi perempuan peliharaan," kata sang istri.
"Heh, aku nggak boleh pulang. Aku aja nggak bisa masuk rumah," kata sosok pria mirip Dirut salah satu BUMN tersebut.
Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Senior Suami Saat Suaminya Sedang Tugas di Pos Berbahaya di Papua
Seorang istri anggota TNI selingkuh saat sang suami sedang menjalani tugas Satgas Pamtas di Papua.
Sang istri diketahui berselingkuh dengan senior sang suami yang berdinas di tempat yang sama.
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 7 Januari 2021.
Putusan pengadilan atas kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
• Pemerkosa Mahasiswi di Kamar Kos Kini Lakukan BANDING, Begini Kronologis dan Nasib Upaya Hukumnya
Istri anggota TNI yang selingkuh itu berinisial AP.
AP sudah dikarunia tiga anak dari pernikahannya dengan Kopda AM.
Sedangkan pria selingkuhan AP adalah Koptu SS yang merupakan senior dari suaminya.
Kopda AM dan Koptu SS berdinas di tempat yang sama dan tinggal di lokasi rumah dinas yang sama.
Perbedaannya adalah Kopda AM tinggal di rumah dinas bersama dengan istri dan anaknya, sedangkan Koptu SS hanya tinggal sendiri di rumah dinas sebab istri dan anaknya tinggal di kampung halamannya.
Namun, kemudian Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019.
Dalam surat putusan, terlihat bahwa kasus perselingkuhan antara AP dan Koptu SS terjadi ketika Kopda AM tengah berdinas di Papua.
Baca juga: Pemuda Mabuk Nyaris Perkosa Biarawati di NTT, Dilawan dengan Keras, Ini Kronologisnya
Perselingkuhan itu berawal dari Koptu SS yang menghubungi AP pada Agustus 2019.
Rupanya, Koptu SS memang sudah lama suka dengan istri Kopda AM.
Sejak itu Koptu SS yang kerap kali memulai percakapan lebih dulu dengan gombalan-gombalannya.
Awalnya AP tidak tertarik dengan sikap Koptu SS, bahkan AP sempat melaporkannya ke sang suami yang tengah bertugas di salah satu pos berbahaya di Papua.
Kopda AM lalu menyampaikan agar sang istri tidak perlu menanggapi Koptu SS.
Namun, AP ternyata tidak menuruti nasehat suaminya.
Dalam kesaksiannya, AP mengaku mulai tertarik setelah Koptu SS karena kerap mengajak jalan anak-anaknya.
• Dramatis, Arsenal Lolos ke Babak 16 Besar Liga Europa, Kalahkan Benfica 3-2 di Menit-Menit Terakhir
Selain itu, Kopstu SS juga kerap memberi uang kepada AP dan anak-anaknya.
Kopstu SS mengakui melakukan itu lantaran AP kerap mengeluh bahwa selama ditinggal suaminya tugas di Papua mengalami kekurangan biaya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Dari situ komunikasi mereka semakin sering dan berlanjut dengan bercerita tentang keluarga masing-masing.
Mereka kemudian semakin dekat dan memilih mulai berpacaran pada bulan September 2019.
Pada akhirnya perselingkuhan itu membuat AP dan Koptu SS berkali-kali melakukan hubungan intim.
Bahkan kepada suaminya, sesuai yang tertuang dalam kesaksian Kopda AM dalam surat putusan, AP mengaku sudah berhubungan intim sebanyak kurang lebih 20 kali dengan Koptu SS.
• Manchester United Lolos Babak 16 Besar Liga Europa Meski Bermain 0-0 Lawan Real Sociedad
Perselingkuhan sempat berhenti ketika suami AP pulang dari tugas di Papua pada Desember 2019.
Namun, AP dan Koptu SS masih kerap berhubungan intim dan dilakukan di ruang panel listrik.
Kopda AM rupanya sudah curiga dengan gerak-gerik istrinya.
Makanya ia mulai melakukan penyelidikannya sendiri setelah pulang dari Papua pada desember 2019.
Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS.
Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel.
AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS.
Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Turut serta melakukan zina”.
Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap.
Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.
PNS SELINGKUH
Sementara itu, sebelumnya skandal perselingkuhan pasangan PNS di Surabaya pun sudah mendapatkan putusan banding dari hakim.
Pasangan selingkuh PNS di Sumenep yang mengajukan banding adalah seorang laki-laki berusia 40 tahun yang bekerja sebagai PNS Dinas Pariwisata dan seorang wanita yang bekerja sebagai bidan dan merupakan ASN.
Kasus mereka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 September 2020. .
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pasangan selingkuh itu masing-masing hukuman 5 bulan penjara.
Baca juga: Ada Ada Saja Aldi Taher Bela Nissa Sabyan dalam Kasus Perselingkuhan dan Siap Menikahi Nissa
Namun, rupanya pasangan selingkuh itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hakim pun menjatuhkan putusan bandingnya pada 2 Februari 2021.
Dalam bagian menimbangnya, hakim pengadilan tinggi menyebut bahwa hakim tidak dapat mengetahui alasan banding lantaran penasihat hukum tidak mengajukan memori banding.
Oleh karena itu akhirnya hakim tetap berpegang pada pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama.
Sehingga pada akhirnya hakim justru menguatkan putusan pengadilan negeri surabaya.
Artinya kedua pasangan selingkuh itu tetap dinyatakan bersalah dan tetap wajib menjalani pidana penjara 5 bulan sesuai putusan hakim pengadilan negeri.
Dalam kasus skandal perselingkuhan PNS ini, diketahui bahwa keduanya berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada 22 Desember 2019.
Kemudian, mereka digerebek pada dini hari oleh polisi dan saksi lainnya.
Baca juga: Nissa Sabyan Bantah Selingkuh hingga Menikah Siri dengan Ayus Sabyan Didepan Orang Tua, Benarkah?
DAFTAR BERITA SELINGKUH POPULER DI WARTAKOTALIVE.COM
Ya, berita tentang kasus selingkuh juga kerap menjadi berita populer di wartakotalive.com.
Sekarang mari kita simak daftar kasus perselingkuhan yang pernah jadi berita populer di wartakotalive.com, baru-baru ini :
1. Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi
Seorang istri selingkuh dengan oknum polisi.
Bahkan mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang diparkir di sebuah mal.
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus selingkuh ini.
Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.
Baca juga: Ada Ada Saja Aldi Taher Bela Nissa Sabyan dalam Kasus Perselingkuhan dan Siap Menikahi Nissa
Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) .
Sedangkan wanitanya adalah seorang wanita berinisial EN (30 yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas.
Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak.
Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.
Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.
Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .
Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.
Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.
Baca juga: Nissa Sabyan Bantah Selingkuh hingga Menikah Siri dengan Ayus Sabyan Didepan Orang Tua, Benarkah?
Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.
Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.
Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.
Keduanya datang ke mal dengan menggunakan mobilnya masing-masing.
EN menunggu HS dengan makan dengan sebuah tempat makan di mal tersebut.
Setelah HS datang, mereka lalu kembali ke parkiran dan EN memindahkan mobilnya ke sebelah mobil HS.
Berikutnya EN masuk ke dalam mobil HS, lalu mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di basement mal.
Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.
Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.
Baca juga: Ayus Sabyan Mengaku Khilaf Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Sampaikan Permohonan Maaf Lewat Video
Bahkan suami EN tidak datang sendiri, tetapi bersama provos dari tempat HS bekerja.
Saat itu EN langsung mengaku ke suaminya bahwa ia pernah berhubungan intim HS di parkiran mal.
Selengkapnya soal bagaimana terbongkarnya dan putusan hakim dapat di KLIK DI SINI.
2. GURU PNS SELINGKUH
Berita perselingkuhan guru PNS ini sempat ramai dibaca.
Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.
Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.
Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).
Baca juga: Nyanyikan Ku Merana, Nada Destya: Single Kedua Tentang Korban Selingkuh Ini Harus Dangdut Banget
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.
Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.
Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.
Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.
Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.
Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.
"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.
Baca juga: Perselingkuhan Istri Muda Mantan Kades dengan Teman Anak Tirinya Berujung Penjara
Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.
Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara.
Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.
Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri.
Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.
Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone engan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020.
Berita selengkapnya KLIK DI SINI.
3. Istri Mantan Kades Selingkuh
Sebelumnya, sebuah kasus perselingkuhan di Jawa Timur yang dilakukan oleh istri muda mantan kades dengan teman anak tirinya berakhir dengan hukuman penjara.
Oleh karena itu ini merupakan peringatan bagi siapa saja yang nekad selingkuh.
Ya, kasus selingkuh bisa dibawah ke ranah hukum. Sehingga jangan sembarangan mengajak istri orang selingkuh atau para istri yang nekad selingkuh.
Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.
• Oknum Anggota Polres Bogor Selingkuh di Tasikmalaya, Tetap Ketahuan Sang Istri, Kini Menanti Hukuman
Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Istri muda mantan Kades berinisial ST (29) itu selingkuh dengan teman anak tirinya berinisial RHZ (30).
ST merupakan istri kedua mantan kades tersebut, sementara RHZ masih bujangan.
Selama pernikahannya dengan sang manta Kades, ST sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya tersebut.
Dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis.
Namun, ST mulai merasa tidak nyaman karena sang suami sering marah dengan membentak-bentak dirinya menyangkut masalah keuangan atau pekerjaan yang tidak beres.
ST juga mengaku bahwa sang suami sering memarahinya di hadapan para pekerjanya.
• Anies Baswedan Menepis Tudingan Angkat Tangan soal Penanganan Covid-19
Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, ST mengaku mulai menjalin hubungan dengan RHZ sekitar bulan September 2019.
Sebelumnya ST mengenal RHZ lantaran RHZ merupakan salah satu timses anak tiri ST yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Rupanya hubungan antara ST dan RHZ terus terjalin, bahkan ST memiliki panggilan khas yang romantis dengan RHZ.
Hubungan mereka bisa terjalin lantaran RHZ memberi perhatian kepada ST sampai akhirnya menjadi nyaman.
Pengakuan RHZ yang tertuang dalam surat putusan agak berbeda dengan ST.
RHZ mengaku bahwa dia mengenal ST saat menjadi timses anak tiri ST sekitar April 2019.
Tapi keakraban diantara mereka berdua baru terjalin setelah dirinya tak lagi menjadi timses.
• Anak Usia 14 Tahun Ditemukan di Gudang, Diduga Bakal Dijual untuk Prostitusi Online, 4 Orang Dibekuk
Menurut RHZ, justru ST yang memulai komunikasi sampai akhirnya akrab.
Berikutnya baru sekitar bulan Desember 2019, ST dan RHZ mulai berani melakukan hubungan intim.
Hubungan intim pertama dilakukan di rumah RHZ, lalu terjadi empat hubungan intim lainnya sampai akhirnya perselingkuhan tersebut terbongkar.
Simak selengkapnya soal penyebab terbongkar dan bagaimana putusan hakim dengan KLIK DI SINI. (bum)