Putusan Pengadilan

Pemerkosa Mahasiswi di Kamar Kos Kini Lakukan BANDING, Begini Kronologis dan Nasib Upaya Hukumnya

Pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi di kamar kos ternyata mengajukan upaya hukum banding. Bagaimana nasibnya berdasarkan putusan banding?

Tribun Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang mahasiswi diperkosa di kamar kos. Pelaku kini ajukan banding. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswa yang memperkosa pacar temannya melakukan banding. 

Lalu bagaimana nasib upaya hukum banding yang ia lakukan? 

Mahasiswa tersebut berinsial RZ (24). 

Sedangkan korbannya adalah TWO yang merupakan seorang mahasiswi. 

Baca juga: KRONOLOGI Siswi SMP Menjadi Korban Pemerkosaan Sepuluh Pria di Waktu dan Lokasi yang Berbeda-beda

Kasus RZ sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Kendari Pada 25 November 2020. 

RZ divonis hukuman 9 tahun akibat perkosaan yang ia lakukan terhadap TWO. 

Namun, RZ kemudian mengajukan banding ke Pengadlan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Pemerkosaan RZ terhadap TWO diketahui dilakukan di sebuah rumah kos di Kota Kendari. 

Dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, diketahui bahwa peristiwa perkosaan itu terjadi pada 23 Juli 2020. 

Saat itu TWO hendak menyebat pot sampel untuk penelitian kuliahnya. 

RZ lalu mengantarkan TWO dengan mobilnya dan kembali mengantar TWO kembail ke kos.

BERITA POPULER JOKOWI: Dr Tirta, Pelapor Jokowi Cuma Pansos | Jokowi Legalkan Miras Tingkat Eceran

Kemudian, sesampai di tempat kos korban, RZ beralasan menumpang buang air sehingga dipersilahkan masuk ke kamar TWO. 

Usai buang air itulah RZ melihat TWO sedang berada di pintu kamar dan lekas menariknya. 

RZ sempat bicara kepada TWO bahwa ia ingin menikahi korban. 

Tapi TWO tidak mau lantaran sudah memiliki pacar yang juga mahasiswa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved