Putusan Pengadilan
Perselingkuhan Istri Muda Mantan Kades dengan Teman Anak Tirinya Berujung Penjara
Jangan macam-macam, kasus istri selingkuh bisa dipidana. Seorang istri mudah dihukum penjara akibat selingkuh dengan teman anak tirinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah kasus perselingkuhan di Jawa Timur yang dilakukan oleh istri muda mantan kades dengan teman anak tirinya berakhir dengan hukuman penjara.
Oleh karena itu ini merupakan peringatan bagi siapa saja yang nekad selingkuh.
Ya, kasus selingkuh bisa dibawah ke ranah hukum. Sehingga jangan sembarangan mengajak istri orang selingkuh atau para istri yang nekad selingkuh.
Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.
• Oknum Anggota Polres Bogor Selingkuh di Tasikmalaya, Tetap Ketahuan Sang Istri, Kini Menanti Hukuman
Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Istri muda mantan Kades berinisial ST (29) itu selingkuh dengan teman anak tirinya berinisial RHZ (30).
ST merupakan istri kedua mantan kades tersebut, sementara RHZ masih bujangan.
Selama pernikahannya dengan sang manta Kades, ST sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya tersebut.
Dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis.