Putusan Pengadilan

Perselingkuhan Istri Muda Mantan Kades dengan Teman Anak Tirinya Berujung Penjara

Jangan macam-macam, kasus istri selingkuh bisa dipidana. Seorang istri mudah dihukum penjara akibat selingkuh dengan teman anak tirinya.

Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh. Istri muda mantan kades yang selingkuh dengan teman anak tirinya berakhir dengan hukuman penjara. 

Hubungan mereka bisa terjalin lantaran RHZ memberi perhatian kepada ST sampai akhirnya menjadi nyaman. 

 Pengakuan RHZ yang tertuang dalam surat putusan agak berbeda dengan ST. 

RHZ mengaku bahwa dia mengenal ST saat menjadi timses anak tiri ST sekitar April 2019. 

Tapi keakraban diantara mereka berdua baru terjalin setelah dirinya tak lagi menjadi timses. 

Anak Usia 14 Tahun Ditemukan di Gudang, Diduga Bakal Dijual untuk Prostitusi Online, 4 Orang Dibekuk

Menurut RHZ, justru ST yang memulai komunikasi sampai akhirnya akrab.

Berikutnya baru sekitar bulan Desember 2019, ST dan RHZ mulai berani melakukan hubungan intim. 

Hubungan intim pertama dilakukan di rumah RHZ, lalu terjadi empat hubungan intim lainnya sampai akhirnya perselingkuhan tersebut terbongkar.

 

PENYEBAB TERBONGKAR  

Salah satu penyebab perselingkuhan itu terbongkar adalah adanya video hubungan intim antara RHZ dan ST. 

Rupanya setiap kali berhubungan intim, ST selalu merekamnya. dan videonya dikirimkan kepada RHZ. 

Perselingkuhan ini terbongkar berawal dari kecurigaan suami ST. 

Suami ST curiga lantaran pernah membuntuti ST yang pergi naik sepeda motor dan ternyata tujuannya adalah ke rumah RHZ. 

Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik

Selain itu, suami ST juga menerima informasi dari anak ST yang menyebut bahwa sang ibu memiliki hubungan khusus dengan RHZ. 

Namun segalanya menjadi terang benderang setelah suami ST menemukan ponsel ST yang disembunyikan di laci dapur sekitar akhir Maret 2020. 

Di dalam ponsel itu terdapat video ST sedang telanjang dan ada pula video ST sedang berhubungan intim dengan RHZ. 

Dari sanalah segalanya terbongkar dan kasusnya sampai ke meja hijau.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved