Putusan Pengadilan
Pemuda Mabuk Nyaris Perkosa Biarawati di NTT, Dilawan dengan Keras, Ini Kronologisnya
Seorang biarawati di Atambua, NTT, nyaris diperkosa pemuda mabuk. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pemuda mabuk nyaris memperkosa biarawati di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 7 Januari 2021.
Pemuda mabuk tersebut diberi hukuman berat oleh majelis hakim.
Putusan pengadilan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
• Dramatis, Arsenal Lolos ke Babak 16 Besar Liga Europa, Kalahkan Benfica 3-2 di Menit-Menit Terakhir
Korban adalah seorang biarawati bernama Sr. LM .
Sedangkan pelakunya adalah seorang pemuda pengangguran berinisial RF (22)
Dalam putusan hakim, terlihat bagaimana kronologi dalam peristiwa tersebut.
Peristwa tersebut terjadi di sebuah biara di mana Sr. LM tinggal pada 14 Oktober 2020 pukul 04.10 WITA.
Pada saat itu Sr.LM membuka pintu belakang dan lekas terkejut karena langsung berhadapan dengan RF yang sudah tidak berpakaian.
Sr.LM langsung ketakutan dan langsung berujar, "Jangan perkosa saya, lebih baik bunuh saya daripada perkosa saya".
Setelah itu RF langsung mencekik, dan membungkam mulut Sr.LM .
Sr.LM bahkan sempat terjatuh dan diinjak kakinya oleh RF.
• BERITA POPULER ARTIS 25 Februari:Atta Aurel Siap Nikah | Nikita ke Polres | Anak Daus Mini Dibully
Tapi Sr.LM melawan dengan keras dengan mengambil gelas kaca dan melemparnya ke arah RF.
Namun, RF berhasil menghindari lemparan tersebut.
Berikutnya RF menyeret Sr.LM, tetapi kemudian datang Sr. MG.