Breaking News

Sama Seperti PDIP, PKB Dukung Revisi UU Pemilu tapi Tetap Ingin Pilkada Digelar 2024

Menurutnya, UU 10/2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi, karena belum dijalankan 100 persen.

tribun jabar
PKB mendukung revisi UU Pemilu 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan, partainya sejak awal mendukung revisi Undang-undang Pemilihan Umum, tanpa mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar pada 2024.

Menurutnya, UU 10/2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi, karena belum dijalankan 100 persen.

"Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikkan terlebih dahulu.

Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!

"Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," kata Luqman melalui keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Luqman mengatakan, PKB menginginkan revisi UU Pemilu guna memperbaiki berbagai aturan pemilu.

UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada pemilu 2019, dan PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga

"Kebutuhan melakukan revisi suatu undang-undang, dalam hal ini Undang-undang Pemilu, menurut PKB harus melihat dua aspek penting."

"Yakni, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019, dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan undang-undang," ucapnya.

Luqman menjelaskan, pada aspek substansi materi legislasi, upaya revisi UU Pemilu penting dilakukan, dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca juga: Edhy Prabowo: Saya Bawa Atlet Sumbang 14 Medali Emas Asian Games, kenapa Itu Tidak Dihormati?

Satu di antara yang menjadi catatan, banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.

"Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara."

"Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," tuturnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Penghapusan Nama Djoko Tjandra Kewenangan Menkumham Atau Dirjen Imigrasi

Agar revisi UU ini dapat berjalan, lanjut Luqman, maka harus ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama membahas revisi.

Sebuah UU tidak bisa dibahas dan diputuskan oleh satu pihak saja.

Oleh karena itu, Fraksi PKB dalam posisi siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi lain di DPR.

Baca juga: Kekebalan Tercipta Maksimal 28 Hari Setelah Penyuntikan Kedua, Jangan Lengah Meski Sudah Divaksin!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved