Sama Seperti PDIP, PKB Dukung Revisi UU Pemilu tapi Tetap Ingin Pilkada Digelar 2024
Menurutnya, UU 10/2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi, karena belum dijalankan 100 persen.
"Jadi, ini perlu kita evaluasi kembali ya," papar anggota Komisi II DPR itu.
Baca juga: Agar Tak Ada Lagi Korban Seperti Dirinya, Baiq Nuril Berharap Revisi UU ITE Terlaksana
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Juga, UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Pratikno mengatakan, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.
Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor ke Polisi, Jokowi Bakal Minta DRR Revisi UU ITE
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya."
"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan."
"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses."
Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Terkait UU 10/2016, Mensesneg menegaskan dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016, dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
Baca juga: Biar Cepat dan Murah, Kuasa Hukum Minta Sidang Rizeq Shihab Digabungkan dengan 6 Tersangka Lain
"Jadi pilkada serentak Bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016."
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016, dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu."
"Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan
"Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan."
"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," tuturnya.