Breaking News

Sama Seperti PDIP, PKB Dukung Revisi UU Pemilu tapi Tetap Ingin Pilkada Digelar 2024

Menurutnya, UU 10/2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi, karena belum dijalankan 100 persen.

tribun jabar
PKB mendukung revisi UU Pemilu 

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 15 Ribu dalam Sepekan, Ini Harapan Doni Monardo

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang."

"Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu," paparnya.

Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.

Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."

"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."

"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Akui Doyan Minum Wine, Bayar Pakai Uang Sendiri yang Dikelola Asisten Pribadinya

Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: 13.802 Pasien Baru, 10.138 Sembuh, 187 Meninggal

Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pospera oleh Arya Sinulingga, Polda Jateng Periksa Saksi Kunci

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."

"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.

Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287

Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."

"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."

Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan

"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."

"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."

Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK

"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."

Baca juga: Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang

"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."

"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."

"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved