Kasus Rizieq Shihab
Biar Cepat dan Murah, Kuasa Hukum Minta Sidang Rizeq Shihab Digabungkan dengan 6 Tersangka Lain
Seluruh klien Aziz tersebut akan menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan kliennya digabungkan dengan enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka itu adalah Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Muhammad Hanif Alatas.
Seluruh klien Aziz tersebut akan menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: 2 Bulan Dibui, Rizieq Shihab Sibuk Rampungkan Disertasi, Ini Judulnya
“Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan,” ungkap Aziz lewat keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Karena menurutnya, hal itu berdasar pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ucapnya.
Semua Ditahan Kecuali Dirut RS UMMI Bogor
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).
Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs, dari Bareskrim Polri.
Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab tersangka
Bareskrim Polri
pelanggaran protokol kesehatan
Aziz Yanuar
TIGA Personel Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Anggota FPI, 1 Orang Wafat |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Sidang Putusan Sela Dua Perkara Rizieq Shihab Dijadwalkan Selasa 6 April 2021 |
![]() |
---|
Ini Alasan Mengapa Jaksa Singgung Eksepsi Rizieq Shihab Berlebihan dan Tidak Ada Etika |
![]() |
---|
Lagi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dihadang Polisi Tidak Bisa Masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
![]() |
---|