Kasus Rizieq Shihab
2 Bulan Dibui, Rizieq Shihab Sibuk Rampungkan Disertasi, Ini Judulnya
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kondisi kesehatan kliennya di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah 2 bulan ditahan, karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan 13 Desember 2020 lalu.
Berkas perkara kasusnya pun telah dilimpahkan Polri dan menunggu persidangan.
Baca juga: Bela Din Syamsuddin, Jubir Prabowo: Setop Memecah Belah dengan Tuduh Pihak Kritis Sebagai Radikal
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kondisi kesehatan kliennya di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil.
Penyakit yang dideritanya terkadang kerap kambuh.
"Masih GERD dan sesak napas sering, kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis
Namun secara umum, kata Aziz, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
Kliennya memang juga tengah dalam tahapan pemulihan.
"Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 14/2021, yang Menolak Divaksin Covid-19 Jaminan Sosialnya Bakal Dicabut
Di dalam tahanan, Aziz mengungkapkan Rizieq Shihab juga tengah disibukkan menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.
Ia menuturkan, Rizieq Shihab mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui'yyah Menurut Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.
"Iya, sedang menyelesaikan disertasi beliau bertema perbandingan mazhab."
"Disertasinya sudah sebagian diselesaikan sebelum beliau ditahan," terangnya.
Semua Ditahan Kecuali Dirut RS UMMI Bogor
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).