Vaksinasi Covid19
Jokowi Teken Perpres 14/2021, yang Menolak Divaksin Covid-19 Jaminan Sosialnya Bakal Dicabut
Bagi masyarakat yang menolak divaksin, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, akan mendapatkan sanksi administratif.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99/2020.
Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut, terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif," begitu bunyi Pasal 13A ayat (4), dikutip Tribunnews dari Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).
Bagi masyarakat yang menolak divaksin, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, akan mendapatkan sanksi administratif.
Di antaranya, berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang
Juga, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19, juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: PKB Lirik Raffi Ahmad-Agnes Monica di Pilgub DKI 2024, Dianggap Punya Empati Kuat pada Nasib Rakyat
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2)."
"Dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a)."
"Dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Baca juga: Aparat yang Bisa Turunkan Angka Kasus Covid-19 Bakal Dapat Ganjaran Ini dari Kapolda Metro Jaya
Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi ,yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.
Baca juga: Putranya Jadi Pengurus PPP, Ini Kata Bamsoet