Vaksinasi Covid19

Jokowi Teken Perpres 14/2021, yang Menolak Divaksin Covid-19 Jaminan Sosialnya Bakal Dicabut

Bagi masyarakat yang menolak divaksin, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, akan mendapatkan sanksi administratif.

Biro Pers/Setpres
Presiden Jokowi meneken Perpres 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi, atau tepatnya sejak 10 Februari 2021.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 1.060.326 (72,19%) penduduk hingga Sabtu (13/2/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 415.486 (28,29%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.809.070 orang, sedangkan yang sudah registrasi ulang sebanyak 1.736.464 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 10 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 303.715 (25.7%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 170.642 (14.4%)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved