Vaksinasi Covid19
Jokowi Teken Perpres 14/2021, yang Menolak Divaksin Covid-19 Jaminan Sosialnya Bakal Dicabut
Bagi masyarakat yang menolak divaksin, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, akan mendapatkan sanksi administratif.
Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi, atau tepatnya sejak 10 Februari 2021.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 1.060.326 (72,19%) penduduk hingga Sabtu (13/2/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 415.486 (28,29%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.809.070 orang, sedangkan yang sudah registrasi ulang sebanyak 1.736.464 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 10 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 303.715 (25.7%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 170.642 (14.4%)