Buronan Kejaksaan Agung
Irjen Napoleon Bonaparte Bilang Langkah Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Bikin Publik Curiga
Napoleon menyebut tindakan cepat polisi mengusut perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tak berdampak pada kepuasan masyarakat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut tindakan cepat polisi mengusut perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tak berdampak pada kepuasan masyarakat.
Sebaliknya, publik justru curiga.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Korban Kriminalisasi Melalui Media Sosial yang Memicu Malapraktik
"Tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut ternyata belum memuaskan publik."
"Justru membangun kecurigaan akan adanya dugaan perbuatan pidana," kata Napoleon.
Menurut Napoleon, kecurigaan publik memperkuat desakan agar urusan ini dibawa ke ranah hukum, hingga akhirnya dirinya bersama Brigjen Prasetijo Utomo dituding korupsi dan ditetapkan tersangka.
Baca juga: Polri Takkan Lakukan Penyelidikan Meski Ada Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua, Ini Alasannya
Pemidanaan itu ia sebut hanya demi mempertahankan muruah institusi dan citra baik kepolisian di masyarakat.
"Sehingga memperkuat ada desakan publik ke Interpol untuk melimpahkan permasalahan ini ke ranah hukum, yang berujung pada persangkaan pidana korupsi terhadap kami."
"Demi mempertahankan muruah institusi serta kepercayaan publik kepada Polri."
"Pimpinan Polri menyikapi situasi tersebut dengan telah bertindak cepat dan tegas dengan menghukum kami melalui telegram Kapolri, karena dianggap telah gagal dalam melaksanakan pengawasan terhadap staf," paparnya.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Live Streaming Misa Rabu Abu 17 Februari 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
Djoko Tjandra
Interpol
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte
red notice
Polri
pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|