Kadiv Propam Polri: Polisi Terlibat Narkoba Pasti Dipidana dan Dipecat!
Peringatan itu disampaikan untuk seluruh anggota Polri lainnya, untuk tidak pernah dekat-dekat dengan barang haram tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri.
Baca juga: Revisi Makan Waktu Lama, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu UU ITE
"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar."
"Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," papar Erdi.
Dari penangkapan itu, Propam kemudian melakukan tes urine pada mereka yang dicurigai, dan hasilnya positif urine menggunakan sabu-sabu.
Baca juga: Saksi Sebut Tarif Rp 2 Miliar yang Dipasang Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto Paling Murah
"Totalnya ada 12 anggota, termasuk Kapolsek Astana Anyar."
"Soal apakah semuanya anggota Polsek Astana Anyar, sedang didalami," ucap Erdi.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan polisi lainnya, sedang diperiksa Propam gabungan.
Baca juga: Setnov Baru Bayar Fredrich Yunadi Rp 1 Miliar dari Total Fee Rp 20 M, Harga Disepakati Secara Lisan
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram, namun ini belum disebutkan oleh Erdi.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya."
"Tapi yang di polsek itu tidak ada, dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," papar Erdi.
Baca juga: Pekan Depan Dievaluasi, Pemerintah Kemungkinan Besar Pangkas Cuti Bersama 2021
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," tegas Erdi.
Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.
Baca juga: Takkan Langsung Kasih Denda Rp 5 Juta, Ini yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI kepada Penolak Vaksin
"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," terangnya.
Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar, seperti pembuatan SKCK, masih berjalan.
"Masih berjalan, karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya."
"Nah, pelayanan tetap berjalan, kan ada wakil dan personel lainnya," beber Erdi. (Igman Ibrahim)