Saksi Sebut Tarif Rp 2 Miliar yang Dipasang Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto Paling Murah

Fredrich, lanjut Mujahidin, awalnya mengajukan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, untuk per satu surat kuasa.

Kolase foto
Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya, Setya Novanto dalam kasus pelunasan fee, Rabu (17/2/2021), menghadirkan saksi fakta bernama Mujahidin.

Saksi yang merupakan rekan kerja Fredrich ini mengatakan, fee yang disepakati dengan Setnov merupakan tarif paling murah selama pihaknya menangani kasus.

Menurutnya, fee yang biasa diterima dirinya bersama Fredrich melebihi angka Rp 5 miliar.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5

Sedangkan untuk mengurus persoalan kali ini, Setnov dan Fredrich hanya menyetujui Rp 2 Miliar per surat kuasa.

"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, Pak Fredrich fee-nya ada 5 M per surat kuasa, pasti bervariasi."

"Dan ini yang paling murah saya rasa, yang lain di atas 5 M," kata Mujahidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: LIVE Streaming Misa Rabu Abu 2021 di Keuskupan Agung Jakarta, Tahun Ini Ditabur Tak Dioles

Fredrich, lanjut Mujahidin, awalnya mengajukan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, untuk per satu surat kuasa, sebelum akhirnya disepakati hanya sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, kata Mujahidin, terdapat 10 surat kuasa yang dibuat oleh Fredrich terkait kasus korupsi KTP-el.

Kendati demikian, Setnov baru membayarkan fee sebesar Rp 1 miliar. Dirinya diberi mandat Fredrich untuk menagih sisa uang yang telah disepakati ke Setnov.

Baca juga: Pesan Gembala Prapaskah 2021 dari Uskup Agung Jakarta: Wabah Ini Bukan Hukuman Allah

"Awalnya minta Rp 3 M per satu kasus, tapi terakhir diputuskan Rp 2 M per satu surat kuasa."

"Satu surat kuasa itu satu permasalahan, itu belum dibayar, baru Rp 1 M saja, itu buat tanda jadi pas awal-awal," ungkapnya.

Dirinya juga mengaku kecewa atas sikap Setnov, di mana pihaknya merasa sudah memasang badan untuk kasus Setnov. Namun, hingga kini belum ada pelunasan fee yang disepakati.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Terbanyak, Disusul Nias dan Maluku Utara

Sebelumnya, Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, bekas Ketua DPR Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara tersebut bernomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Rizieq Shihab Ingin Pulang Terhormat Meski Seharusnya Dideportasi karena Overstay

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved