Kadiv Propam Polri: Polisi Terlibat Narkoba Pasti Dipidana dan Dipecat!
Peringatan itu disampaikan untuk seluruh anggota Polri lainnya, untuk tidak pernah dekat-dekat dengan barang haram tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun anggota Polri yang terlibat kasus penggunaan narkoba.
Penegasan itu sekaligus menindaklanjuti terkait tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri lainnya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian."
Baca juga: Efek Divaksin Covid-19, Maruf Amin Kini Gampang Mengantuk
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Irjen Ferdy Sambo lewat keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Ferdy menyatakan, peringatan itu disampaikan untuk seluruh anggota Polri lainnya, untuk tidak pernah dekat-dekat dengan barang haram tersebut.
"Kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat, jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," tuturnya.
Baca juga: Tanya Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi, Jusuf Kalla: Saya Tulus Bertanya
Ferdy juga menegur keras setiap personel Polri yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
"Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara?"
"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba, bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tegasnya.
Dicopot
Mabes Polri mencopot Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.
Pencopotan itu dilakukan usai Kompol YP dan jajarannya ditangkap karena kasus narkoba.
Sanksi pencopotan itu diputuskan setelah Propam Polda Jawa Barat memeriksa Kompol YP dan belasan anggotanya sejak Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Pertanyaannya Dianggap Provokasi, Jusuf Kalla: Jangan Terlalu Baper Lah, Apa-apa Curiga
"Terkait dengan update anggota Polri yang terjerat kasus dan terlibat kasus penggunaan narkoba di Bandung Jawa Barat."
"Polda Jawa Barat merespons dengan cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol YP."
"Dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Begini Respons Sekjen PDIP
Ahmad menyatakan, Kompol YP dan jajarannya diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.
Surat Telegram Rahasia (STR) pencopotan itu pun telah dikeluarkan oleh Polri.
"Karena keterlibatan yang bersangkutan karena penggunaan narkoba jenis sabu-sabu."
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Andi Arief: Statement Hantu!
"Pencopotan tersebut berdasarkan STR nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021."
"Jadi kemarin, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, Kompol YP dan anggotanya masih diperiksa Propam Polda Jawa Barat.
Baca juga: Kapan Kapolri Tunjuk Kabareskrim Baru? Kadiv Humas: Enggak Lama Lagi
Sebaliknya, seluruh pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Barat."
"Dan telah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," bebernya.
Baca juga: Jusuf Kalla: Buzzer Tidak Berargumentasi, Hantam Kromo Saja, Asal Berbeda dan Bikin Riuh
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi digerebek karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Tidak sendiri, Kompol Yuni juga diamankan bersama 11 polisi lainnya, saat berada di dalam sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Dengar Penjelasan Polisi Soal Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Hal ini dikatakan Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1/2021).
"Yang jelas memang ada anggota Polsek Astana Anyar yang diamankan terkait diduga menyalahgunakan narkoba," ujar Erdi kepada wartawan.
Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri.
Baca juga: Revisi Makan Waktu Lama, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu UU ITE
"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar."
"Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," papar Erdi.
Dari penangkapan itu, Propam kemudian melakukan tes urine pada mereka yang dicurigai, dan hasilnya positif urine menggunakan sabu-sabu.
Baca juga: Saksi Sebut Tarif Rp 2 Miliar yang Dipasang Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto Paling Murah
"Totalnya ada 12 anggota, termasuk Kapolsek Astana Anyar."
"Soal apakah semuanya anggota Polsek Astana Anyar, sedang didalami," ucap Erdi.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan polisi lainnya, sedang diperiksa Propam gabungan.
Baca juga: Setnov Baru Bayar Fredrich Yunadi Rp 1 Miliar dari Total Fee Rp 20 M, Harga Disepakati Secara Lisan
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram, namun ini belum disebutkan oleh Erdi.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya."
"Tapi yang di polsek itu tidak ada, dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," papar Erdi.
Baca juga: Pekan Depan Dievaluasi, Pemerintah Kemungkinan Besar Pangkas Cuti Bersama 2021
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," tegas Erdi.
Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.
Baca juga: Takkan Langsung Kasih Denda Rp 5 Juta, Ini yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI kepada Penolak Vaksin
"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," terangnya.
Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar, seperti pembuatan SKCK, masih berjalan.
"Masih berjalan, karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya."
"Nah, pelayanan tetap berjalan, kan ada wakil dan personel lainnya," beber Erdi. (Igman Ibrahim)