Vaksinasi Covid19

Takkan Langsung Kasih Denda Rp 5 Juta, Ini yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI kepada Penolak Vaksin

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui penyebab penolakan mereka, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mau menerima vaksin.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (batik hijau) mengecek kesiapsiagaan menghadapi bencana, di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jalan KH Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Meski telah mengeluarkan regulasi tentang sanksi pidana denda Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya menempuh langkah persuasif kepada masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui penyebab penolakan mereka, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mau menerima vaksin.

“Pertama kami mengedukasi dan musyawarah dulu untuk diskusi."

Baca juga: Pertanyaannya Dianggap Provokasi, Jusuf Kalla: Jangan Terlalu Baper Lah, Apa-apa Curiga

"Mudah-mudahan (mau), jadi tidak langsung dipidana,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat mengecek kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jalan KH Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Ariza mengatakan, bila pendekatan persuasif warga masih menolak, dengan berat hati petugas akan menjerat mereka dengan sanksi berlipat.

Tidak hanya dikenakan sanksi pidana denda Rp 5 juta, pemerintah juga menghentikan bantuan sosial (bansos) yang biasa diterima mereka sebesar Rp 300.000 per bulan.

Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Begini Respons Sekjen PDIP

“Saya kira pada akhirnya masyarakat bisa mengerti."

"Tapi kalau memang setelah demikian upaya kami masih juga ngeyel (mengacuhkan aturan) dan enggak ada kesabaran, tentu harus kami berikan sanksi,” tutur Ariza.

Menurutnya, dua sanksi berlipat itu telah tercantum dalam dua regulasi.

Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Andi Arief: Statement Hantu!

Pertama, sanksi denda Rp 5 juta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kedua, sanksi penghentian bansos diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Jadi, kalau menolak dapat dua sanksi. Sudah enggak dikasih bansos, lalu dikenakan denda Rp 5 juta,” jelas Ariza.

Baca juga: Kapan Kapolri Tunjuk Kabareskrim Baru? Kadiv Humas: Enggak Lama Lagi

Dalam kesempatan itu, Ariza bersyukur Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 secara gratis.

Untuk tahap satu saja, sudah 50.000 lebih tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin Covid-19.

Sedangkan untuk tahap kedua, pemerintah pusat menyasar pelaku pelayanan publik seperti pedagang, sopir angkutan umum, TNI-Polri, dan sebagainya.

Baca juga: Jusuf Kalla: Buzzer Tidak Berargumentasi, Hantam Kromo Saja, Asal Berbeda dan Bikin Riuh

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved