Setnov Baru Bayar Fredrich Yunadi Rp 1 Miliar dari Total Fee Rp 20 M, Harga Disepakati Secara Lisan

Mujahidin yang mengaku sebagai pengacara dan terlibat langsung dalam penanganan kasus KTP-el, diajak Fredrich menangani kasus tersebut.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto, Rabu (17/2/2021), menghadirkan saksi fakta bernama Mujahidin.

Mujahidin yang mengaku sebagai pengacara dan terlibat langsung dalam penanganan kasus KTP-el, diajak Fredrich menangani kasus tersebut.

Mujahidin menjelaskan, dalam menangani kasus yang menimpa eks Ketua Umum Partai Golkar itu, Fredrich meminta bayaran Rp 3 miliar per satu surat kuasa kepada Setnov.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 17 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 9.867 Orang, 8.002 Sembuh

Kendati demikian, kesepakatan yang tercipta antara Fredrich dan Setnov hanya sebesar Rp 2 miliar, dengan total 10 surat kuasa yang ditangani dalam persoalan tersebut.

"Awalnya minta 3 M per satu kasus, tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M per satu surat kuasa, untuk satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Kendati demikian, kata Mujahidin, Setya Novanto baru membayar Rp 1 miliar dari angka yang disepakati tersebut.

Baca juga: IPW Prediksi Pekan Depan Sudah Ada Kabareskrim Baru

Oleh karena itu, Fredrich meminta Mujahidin menagih sisa uang yang telah disepakati kepada Setnov.

Karena dirinya tidak mendapatkan kepastian atas penagihan itu, Mujahidin memberi mandat kepada anak buahnya. Namun, usaha yang dilakukan tersebut juga tidak berhasil .

"Kami yang pasang badan untuk Setnov, ketika dilaporin ke KPK, sampai sekarang belum ada pembayaran," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Ini yang Bisa Dilakukan Baleg DPR

Mujahidin mengatakan, kesepakatan yang dibuat oleh Fredrich dan Setya Novanto ini hanya terjalin melalui perjanjian lisan.

"Tidak secara tertulis hanya pembicaraan, saya sama beberapa teman di sana (di kantor) membahas, saya turun ke bawah saya dengar angkanya Rp 2 miliar per kasus," ucapnya.

Sebelumnya, Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, bekas Ketua DPR Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kompolnas: Dalam Waktu Dekat Ada Penunjukan Kabareskrim Baru

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara tersebut bernomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Rizieq Shihab Ingin Pulang Terhormat Meski Seharusnya Dideportasi karena Overstay

Fredrich meminta majelis hakim menetapkan tergugat I, yakni Setya Novanto dan tergugat II, Deisti Astriani, melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved