Setnov Baru Bayar Fredrich Yunadi Rp 1 Miliar dari Total Fee Rp 20 M, Harga Disepakati Secara Lisan

Mujahidin yang mengaku sebagai pengacara dan terlibat langsung dalam penanganan kasus KTP-el, diajak Fredrich menangani kasus tersebut.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto. 

Dalam dakwaan disebutkan, Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan, di antaranya memesan kamar inap Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi pada Kamis 16 November 2017.

Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi KTP-el.

Baca juga: Dinobatkan Jadi Menteri Berkinerja Terbaik Versi Survei Indo Barometer, Prabowo Tak Nyaman

Selama di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich Yunadi juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK.

Sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved