Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE, Ini yang Bisa Dilakukan Baleg DPR
Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7, bukan masuk daftar prolegnas prioritas 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyambut keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan revisi UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021, telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Sementara, revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7, bukan masuk daftar prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5
"Terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE, pada dasarnya kami tidak keberatan."
"Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas Polri, sebagaiamana disampaikan Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo) saat fit and proper test di Komisi III DPR," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ngada," imbuhnya.
Baca juga: LIVE Streaming Misa Rabu Abu 2021 di Keuskupan Agung Jakarta, Tahun Ini Ditabur Tak Dioles
Raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dijadwalkan di paripurna.
Namun, hingga kini penetapan prolegnas prioritas 2021 masih mengalami penundaan.
Baidowi menjelaskan, sesuai UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bisa saja Bamus (Badan Musyawarah) menugaskan Baleg untuk raker ulang.
Baca juga: Pesan Gembala Prapaskah 2021 dari Uskup Agung Jakarta: Wabah Ini Bukan Hukuman Allah
Raker ulang tersebut bisa mengubah prolegnas prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.
"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan."
"Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah, dan DPD," tutur sekretaris fraksi PPP DPR itu.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Terbanyak, Disusul Nias dan Maluku Utara
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat meminta DPR merevisi UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Niat itu muncul karena melihat banyaknya masyarakat yang saling lapor ke polisi menggunakan pasal UU ITE.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Berikut ini isi lengkap pernyataan Jokowi:
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Live Streaming Misa Rabu Abu 17 Februari 2021 di Jakarta dan Sekitarnya